Serang, Kabarreformasi.com – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten mempidanakan perusahaan atau korporasi yang melakukan tindak pidana perpajakan yang merugikan pendapatan negara Rp 2,9 miliar lebih.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Banten Mokh. Solikhun mengatakan, perkara korporasi tersebut melibatkan PT BAPI.
Perusahaan tersebut menjadi tesangka karena diduga dengan sengaja menyampaikan SPT yang tidak benar atau tidak lengkap pada Agustus sampai Desember tahun 2018 dan Januari hingga Desember 2019.
“PT BAPI dengan sengaja tidak menyampaikan SPT yang tidak benar kepada KPP Pratama Tangerang Timur yang dilakukan secara berturut-turut dan berlangsung terus menerus,” kata Solikhun, Rabu 3 Januari 2024.
Solikhun menjelaskan, PT BAPI menjadi tersangka korporasi karena perbuatannya dilakukan berdasarkan hubungan kerja atau hubungan lain, baik sendiri-sendiri atau bersama-sama yang bertindak untuk dan atas nama korporasi.
PT BAPI dimintakan pertanggungjawaban pidana karena korporasi memperoleh keuntungan atau manfaat dari tindak pidana atau tindak pidana tersebut dilakukan untuk kepentingan korporasi.
“Selain itu tidak melakukan langkah-langkah pencegahan dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya tindak pidana,” ujarnya.
Dari hasil penyidikan sambung Solikhun, PT BAPI diduga telah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan Pasal 39 ayat (1) huruf d sebagaimana dimaksud dalam dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan.
“Atas perbuatan tersangka dalam kurun waktu Agustus 2018 sampai Desember 2019, telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp2.907.426.172,” ungkapnya.
Solikhun menambahkan, keberhasilan Kanwil DJP Banten dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan merupakan wujud koordinasi yang baik antar aparat penegak hukum yang telah dilakukan oleh Kanwil DJP Banten, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi Banten.
“Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan di wilayah Provinsi Banten yang akan memberikan peringatan serta memberikan efek jera bagi para pelaku lainnya dan juga untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN,” tuturnya. (Rth)



