Kunjungan tersebut disambut hangat oleh Bapak Denny Rukmanda selaku Koordinator Sales Area Banten serta beberapa rekan lainnya.
Dalam kunjungan tersebut kami melakukan koordinasi terkait pendapatan kendaraan bermotor milik dinas Kimia Farma dan kendaraan karyawan serta melakukan sosialisasi terkait UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang Penghapusan Data Kendaraan Bermotor bagi pemilik yang tidak melakukan pembayaran pajak kendaraan sehingga masa laku STNK sudah jatuh tempo dan menunggak dua tahun. Kami juga menyampaikan tentang tugas dan fungsi Jasa Raharja sebagai badan usaha yang bergerak di bidang asuransi sosial untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas di darat, laut, sungai / penyebrangan dan udara.
Kegiatan ini mendapat arahan dari Kepala Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto. Saldhy menjelaskan dengan tertib melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maka akan secara otomatis melakukan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Dengan melakukan pembayaran SWDKLLJ maka setiap pengguna jalan yang mengalami kecelakaan akan berada di dalam lingkup jaminan Jasa Raharja sesuai dengan UU No. 33 & UU No. 34.