Dalam kesempatan ini Haris Subekti memberikan pemahaman kepada para peserta Abdi Yasa tentang pentingnya tertib surat-surat kendaraan angkutan umum baik itu STNK, KP (kartu pengawas), KIR, pelunasan PKB, SWDKLLJ dan IWKBU, Haris. S mengatakan bahwa penerbitan KIR untuk alat angkutan umum terdapat beberapa persyaratan, salah satunya harus melunasi IWKBU yang merupakan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum. Dana tersebut dikelola oleh PT Jasa Raharja untuk korban kecelakaan lalu lintas, tidak hanya itu Haris pun memberikan informasi tentang tata cara pengurusan / klaim baik itu korban meninggal dunia, luka – luka ataupun sifat cidera yang lainya. Kita berharap melalui kegiatan tersebut diatas para pengemudi angkutan umum lebih berhati-hati dalam berkendara, agar mengutamakan keamanan dan keselamatan para penumpang dan pengguna jalan, sehingga dapat meminimalisir kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan oleh human eror.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto, menambahkan bahwa salah satu tugas pokok dan fungsi PT Jasa Raharja tertulis pada UU Nomor 33 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dimana Jasa Raharja menghimpun dana dari masyarakat dengan melakukan pengutipan Iuran Wajib dari penumpang kendaraan angkutan umum. Saldhy Putranto juga menambahkan kegiatan ini bertujuan untuk menjalin hubungan kemitraan yang baik dengan pemilik angkutan umum sekaligus upaya memastikan bahwa kendaraan yang beroperasi sudah dalam lingkup jaminan UU Nomor 33.
Adapun besaran iuran wajib diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan, Laut, dan Udara. Jasa Raharja Cabang Banten, Saldhy Putranto akan selalu memberikan pelayanan terbaik Kepada Masyarakat dan tentunya akan selalu menjalin silahturahmi yang erat kepada mitra kerja.