Dona Setiawan selaku Petugas Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten bersama tim perwakilan Kepala Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten menemui Tabrani selaku pemilik bengkel RSM pada Selasa (18/07/2023). Tabrani selaku pemilik RSM menyambut baik kerjasama tersebut, hal ini bertujuan untuk memberikan apresiasi kepada warga Banten yang taat membayar SWDKLLJ dan PKB kendaraannya. Kami berikan diskon khusus sebesar 5% kepada pelanggan setia RSM cukup dengan menunjukan bukti lunas SWDKLLJ & PKB pada lampiran STNK kendaraan tambah Tabrani.
Dari lokasi berbeda Hastuti Retnowulan selaku Kepala Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten mengatakan upaya ini dalam rangka inspirasi kesadaran para pemilik kendaraan untuk melaksanakan kewajibannya membayar SWDKLLJ & PKB. Pada kesempatan ini juga saya mengingatkan bahwa dalam waktu dekat pemerintah akan segera mengimplementasikan Pasal 74 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang penghapusan data kendaraan bermotor bagi kendaraan yang tidak melakukan pengesahan STNK selama 2 tahun sejak tanggal berlaku STNK habis. Untuk itu kami himbau khususnya kepada warga Banten yang memiliki kendaraan bermotor untuk segera melunasi SWDKLLJ, serta PKB dan pengesahan STNK kendaraan kendaraan miliknya, tambah Hastuti.