Kota Serang, Kabarreformasi.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kota Serang kembali menggelar rapat paripurna tentang tanggapan dan/atau jawaban Walikota tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA. 2022, bertempat di ruang paripurna gedung DPRD Kota Serang, Kamis 15 Juni 2023. Wali Kota Serang Syafrudin menyampaikan, terkait pelaksanaan APBD Kota Serang TA. 2022, Pemerintah Kota Serang telah melakukan upaya secara optimal untuk dapat merealisasikan target-target indikator yang telah ditetapkan.
Capaian realisasi belanja, kata Syafrudin, TA. 2022 yang baik sebesar 1,19persen dibandingkan realisasi belanja TA 2021, nilai Silpa yang menurun sebesar 73,24persen dibandingkan Silpa 2021, dan meningkatkan capaian nominal realisasi PAD sebesar 25,32persen dibandingkan tahun 2021.
“Ini merupakan beberapa bukti positif atas kinerja yang telah dicapai selama TA. 2022, yang harus tetap dipertahankan bahkan ditingkatkan di tahun-tahun berikutnya,”ucap Syafrudin.
“Namun, demikian terdapat pula catatan atas penyelenggaraan APBD TA. 2022 ini, yang masih perlu mendapatkan perhatian untuk perbaikan kedepannya. Salah satunya adalah dengan tidak tercapainya target realisasi pendapatan, yang hanya sebesar 96,28persen dan bahkan turun 5,11persen jika dibandingkan dengan realisasi pendapatan TA. 2021,”imbuhnya
Kemudian, Syafrudin mengatakan, atas kondisi tersebut, pemerintah Kota Serang sependapat dengan beberapa pandangan fraksi yang disampaikan yang mengusulkan upaya-upaya perbaikan yang mungkin bisa ditempuh untuk mengatasi.
Beberapa upaya dimaksud diantaranya, lanjut Syafrudin, adalah satu, penetapan target penerimaan yang lebih cermat dan rasional dalam penyusunan APBD. Kedua Pemanfaatan barang milik daerah yang berpotensi menghasilkan penerimaan daerah.
Tiga melakukan evaluasi dan kaji ulang atas kerjasama-kerjasama pemanfaatan barang milik daerah yang sudah dilaksanakan oleh pemerintah Kota Serang selam ini, untuk lebih mengoptimalkan penerimaan daerah. Terakhir, Empat meningkatkan koordinasi dan komunikasi baik kepada pemerintah provinsi Banten maupun kepada pemerintah pusat dalam rangka mencari peluang dan potensi untuk meningkatkan pendanaan dari sumber dana transfer.
Ia menambahkan, terkait temuan-temuan yang tercantum dalam laporan hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan pemerintah daerah Kota Serang TA 2022.
“kami, telah menindaklanjuti dalam bentuk penyusunan rencana aksi tindak lanjut sebagaimana rekomendasi yang disarankan oleh BPK RI,”jelasnya
“Kami, berkomitmen untuk melaksanakan rencana aksi tersebut dan mengupayakan semaksimal mungkin penyelesaian dalam masa waktu enam puluh hari semenjak tanggal LHP diterima,”tambah Syafrudin dalam sambutannya. (Ratih).