Kota Tangerang, Kabarreformasi.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang menggelar sosialiasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal) yang ada di Kota Tangerang. Kegiatan sosialisasi ini dihadiri secara langsung oleh Wakil Wali Kota Tangerang, Sachrudin, di Hotel Istana Nelayan, Kota Tangerang, Kamis, (15/6/23).
Sekretaris Satpol PP Kota Tangerang, Araujo menuturkan, sosialisasi ini dilakukan dalam rangka menyampaikan Perda Nomor 7 tahun 2005 tentang pelarangan, pengedaran, dan penjualan minuman beralkohol, serta Perda Nomor 8 tahun 2005 tentang pelacuran di Kota Tangerang. Kegiatan sosialisasi ini dilakukan dengan menyasar hotel, apartemen, restoran, dan tempat hiburan yang ada di Kota Tangerang.
“Jadi, di samping kepada masyarakat secara umum, sosialisasi ini secara khusus diberikan kepada pengusaha-pengusaha dan karyawan-karyawan yang ada di Kota Tangerang. Nanti, semuanya akan mendapatkan kesempatan secara merata,” ujar Sekretaris Satpol PP Kota Tangerang, Agapito de Araujo.
Ia melanjutkan, kegiatan sosialisasi saat ini menjadi prioritas yang harus dilakukan. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran-pelanggaran hukum yang merugikan Kota Tangerang. Terlebih, saat ini telah banyak ditemukan fenomena-fenomena pelanggaran hukum, baik terkait minuman beralkohol atau pun pelacuran, yang sulit terindentifikasi.
Selain itu, kegiatan sosialisasi ini dilakukan untuk mendorong kerja sama, antara Pemkot Tangerang, penegak hukum, serta masyarakat untuk bersama-sama mendorong terciptanya keamanan dan ketertiban di Kota Tangerang.
“Harapannya, masyarakat jadi lebih mengetahui peraturan-peraturan yang harus ditegakkan. Serta, bersama-sama dengan penegak hukum untuk saling menciptakan ketaatan hukum, ketentraman, keamanan, dan ketertiban di Kota Tangerang,” pungkasnya. (Ratih)