Tangerang –Suasana duka masih terasa di kediaman Alm.Agisna Naragal Putra, korban meninggal dunia akibat Laka Lantas di Jalan Raya Serang KM.11,5 Ds. Bitung Jaya Kec.Cikupa Kab.Tangerang pada Senin, 4 September 2023. Ibu Narti, ibu kandung korban, tidak menyangka jika orang yang disayanginya dan tulang punggung keluarga telah meninggal dunia, pasalnya ibu Narti sama sekali tidak mendapat firasat apapun. Diketahui Alm mengendarai sepeda motor hendak mendahului kendaraan didepannya dari sebelah kiri namun menyerempet sejenis mobil box tak dikenal yang berhenti dikiri jalan kemudian alm terjatuh dan terlindas dump truck yang sedang melintas.
Mendapat informasi dari Unit Laka Polres Kota Tangerang dan pihak rumah sakit, Irwansyah, petugas Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten pada Jumat (8 September 2023) mendatangi kediaman almarhum Agisna dalam rangka Pelayanan Jemput Bola guna percepatan penyerahan santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja. Dalam kesempatan tersebut Irwan menyampaikan turut berbelasungkawa atas musibah yang menimpa almarum.
Dari lokasi berbeda Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Tangerang Cabang Hastuti Retnowulan, juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi, Hastuti juga menjelaskan bahwa Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).
Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. “Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan”, tambah Hastuti.