Tangerang – HW (49 Tahun) Warga Kecamatan Cibodas Kota Tangerang harus menanggung kehilangan Puteri kesayangannya yaitu AM yang masih berusia 15 tahun akibat alami laka lantas di Jalan Prambanan Raya Cibodas Tangerang pada Senin Pagi (18/09/2023). AM sempat menjalani perwatan di Rumah Sakit selama kurang lebih 8 hari tanpa sadarkan diri.
Petugas Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten Ahmad Arif selaku Penanggung Jawab Jasa Raharja SAMSAT Cikokol mendatangi kediaman korban pada Senin (2/10/2023) yang beralamat di wilayah Kelurahan Cibodas Kota Tangerang Banten. Kedarangan Arif ersebut dalam rangka Jemput Bola guna percepatan penyelesaian santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja.
Dari lokasi berbeda Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Tangerang Cabang Hastuti Retnowulan, juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi, Hastuti juga menjelaskan bahwa Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).
Dan Jasa Raharja juga menanggung biaya pengobatan korban di RS sampai dengan maksimal Rp. 20.000.000,- . Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. “Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan”, kami juga menghimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dalam berkendara, karena resiko kecelakaan bisa saja terjadi pada siapa saja dan dimana saja, tambah Hastuti.