SERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang terus memperkuat arah pembangunan daerah melalui penataan ruang yang terintegrasi dan pengembangan perusahaan milik daerah. Komitmen tersebut diwujudkan melalui pengajuan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul Bupati dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang, Selasa (20/10/2026).
Dua Raperda yang disampaikan Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah tersebut meliputi Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Serang Tahun 2026–2046 dan Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah berupa aset kepada PT BPR Serang (Perseroda).
Kedua regulasi tersebut dinilai strategis dalam mendukung pembangunan daerah, memberikan kepastian hukum bagi investor, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan perbankan daerah kepada masyarakat.
Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah mengatakan, penyusunan RTRW menjadi langkah penting untuk memastikan kebijakan tata ruang daerah berjalan selaras dengan perencanaan pembangunan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Banten.
“Bagaimana kita bisa memastikan tata ruang kita terintegrasi atau bersinergi dengan tata ruang pemerintah pusat maupun pemerintah Provinsi Banten. Karena itu, kita memang harus menyinergikannya. Tata ruang wilayah ini juga penting supaya para investor mendapat kepastian hukum,” ujarnya seusai rapat paripurna.
Menurutnya, RTRW Kabupaten Serang 2026–2046 akan menjadi salah satu instrumen penting dalam mengarahkan pembangunan kawasan perkotaan dan perdesaan, pengembangan kawasan industri dan logistik, serta kawasan pariwisata.
Selain itu, penataan ruang juga perlu diselaraskan dengan kebijakan pemerintah pusat, termasuk perlindungan lahan pertanian melalui penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Dengan perencanaan tata ruang yang lebih terarah, pemerintah daerah berharap pelaku usaha dan investor dapat memperoleh kejelasan mengenai peruntukan wilayah serta peluang pengembangan investasi di Kabupaten Serang.
Kepastian tata ruang tersebut diharapkan mampu mendorong iklim investasi yang kondusif, meningkatkan aktivitas ekonomi, serta mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Optimalisasi Aset Daerah untuk Penguatan BPR Serang
Selain penataan ruang, Pemkab Serang juga mendorong penguatan PT BPR Serang (Perseroda) melalui Raperda penambahan penyertaan modal daerah berupa aset.
Bupati menjelaskan, aset bekas kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang berada di kawasan Taman Sari direncanakan menjadi kantor cabang PT BPR Serang setelah BPBD menempati gedung baru di Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang.
Rencana tersebut menjadi bagian dari upaya optimalisasi aset milik daerah agar dapat dimanfaatkan secara produktif dan memberikan nilai tambah bagi pelayanan publik.
Menurut Bupati, kondisi kantor cabang BPR Serang yang saat ini digunakan dinilai kurang memadai untuk menunjang kebutuhan pelayanan nasabah. Karena itu, pemanfaatan aset daerah diharapkan dapat memberikan ruang pelayanan yang lebih luas dan nyaman.
“Tempatnya juga sudah tidak memadai, sehingga para nasabah belum merasa nyaman ketika melakukan pelayanan di PT BPR. Ini untuk kebutuhan kantor cabang,” jelasnya.
Direktur Utama PT BPR Serang (Perseroda) menyambut baik pengajuan Raperda tersebut. Ia menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan pemanfaatan aset daerah kepada Bupati Serang untuk mendukung pengembangan kantor cabang.
Menurutnya, selama ini kebutuhan kantor cabang di wilayah Kota Serang masih menghadapi keterbatasan, termasuk penggunaan tempat yang disewa dan fasilitas pelayanan yang belum optimal.
Melalui rencana penyertaan modal berupa aset, BPR Serang berharap dapat memiliki lokasi pelayanan yang lebih representatif untuk menunjang operasional perusahaan dan meningkatkan kenyamanan nasabah.
Aset bekas kantor BPBD di kawasan Taman Sari dinilai memiliki luas yang memadai untuk mendukung kebutuhan tersebut. Nantinya, kantor cabang yang saat ini berada di Jalan Ahmad Yani direncanakan dipindahkan ke lokasi baru setelah seluruh tahapan regulasi dan administrasi diselesaikan.
Ia menegaskan, rencana pemanfaatan aset tersebut masih harus melalui proses pembahasan karena saat ini baru berada pada tahap Raperda.
BPR Serang sendiri melayani kebutuhan perbankan masyarakat dan aparatur sipil negara (ASN), termasuk nasabah di wilayah Kota Serang, Bojonegara, Kramatwatu, dan Puloampel.
Dengan dukungan fasilitas yang lebih memadai, perusahaan daerah tersebut diharapkan dapat meningkatkan efektivitas operasional, memperluas akses layanan, serta memperkuat kontribusinya terhadap perekonomian daerah. (Adv)



