Serang – PT Jasa Raharja sebagai perusahaan BUMN yang diamanahkan Undang-undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964 terus berkomitmen untuk menjalankan tugas utama memberikan perlindungan dasar terhadap korban kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang umum. Agar hal tersebut dapat terus berjalan dengan maksimal, PT Jasa Raharja harus memastikan bahwa SWDKLLJ yang dibayarkan oleh masyarakat bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan terkumpul dengan baik.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan melakukan koordinasi ke PT. PNM Mekaar wilayah Pamarayan. Pada hari Kamis 20 Juli 2023 Petugas Jasa Raharja samsat Cikande Hendrik Novian bersama Alia Rahmadani datang mengunjungi kantor PNM Mekaar wilayah Pamarayan dan bertemu dengan Una Staf kantor PNM Mekaar Wilayah Pamarayan.
Hal ini dilakukan guna melakukan pendataan kendaraan bermotor dan memastikan bahwa SWDKLLJ yang dibayarkan bersamaan dengan Pajak Kendaraan Bermotor dikantor bersama SAMSAT telah dibayarkan, karena dari terkumpulnya SWDKLLJ inilah Jasa Raharja memberikan pelayanan berupa jaminan perawatan di rumah sakit maupun dana santunan kepada korban yang tertimpa musibah kecelakaan lalu lintas jalan.
PT. Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar sebagai salah satu perusahaan BUMN yang bergerak di bidang pemberdayaan usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKMK) yang berhubungan erat dengan masyarakat pengusaha UMKM, diharapkan dapat memenuhi kewajibannya sebagai pemilik kendaraan bermotor untuk melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan SWDKLLJ.