Serang, Kabarreformasi.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkbab) Serang mengadakan sayembara desain pembangunan Masjid Pusat Pemerintah Kabupaten (Puspemkab) Serang yang dibuka untuk peserta secara umum atau nasional. Sayembara disampaikan Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah pada Konferensi Pers Sayembara Desain Pembangunan Masjid Puspemkab Serang di pendopo Bupati pada Kamis, 22 Agustus 2024.
Ratu Tatu Chasanah mengatakan, dengan mengadakannnya sayembara desain masjid namun tidak langsung melakukan lelang karena ingin lebih banyak memberikan kesempatan kepada masyarakat yang memiliki pemikiran terkait desain masjid. ”Selain memperhatikan fungsinya, masjid juga harus memperhatikan keindahannya,” ujarnya.
Pada praktiknya, Tatu melihat kondisi di lapangan juga diharapkan agar di bawah bangunan masjid bisa difungsikan sebagai pelindung udara. ”Dengan sayembara ini kami harap bisa mendapatkan desain yang lebih baik dalam kualitas dan keindahannya,” katanya.
Tatu memastikan, hasil sayembara tersebut akan menjadi dasar pembuatan Detail Engineering desain atau DED oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Serang. dia pun akan menambah hadiah sayembara yang telah disiapkan agar lebih menarik lagi, yang otomatis akan menambah peserta yang ikut sayembara. ”Kalau banyak yang ikut pasti akan menguntungkan, kami jadi bisa desain yang terbaik,” ucapnya.
Kepala DPUPR Kabupaten Serang Yadi Priyadi Rochdian mengatakan, kegiatan pembangunan masjid Puspemkab Serang dilakukan secara swakelola oleh DPUPR bekerja sama dengan Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Provinsi Banten.
Tujuan kegiatan tersebut untuk membuka peluang masyarakat yang memiliki kompetensi arsitek dan nantinya bisa terlibat dalam perencanaan pembangunan masjid puspemkab. Sehingga bisa mendapat desain masjid yang skematik dan inovatif serta mengangkat kearifan lokal. ”Kita diharapkan mendapat desain yang skematik yang bisa dikembangkan dalam perencanaan teknis,” ujarnya.
Dia mengatakan, sayembara akan dilakukan selama 90 hari kalender. Lokasi masjid ada di Kawasan Puspemkab Serang yang dipilih di Blok A3 dengan luas lahan 18.715 meter persegi. Penilaian karya sayembara akan dilakukan tim juri yang sudah ditunjuk, terdiri dari beberapa unsur arsitek praktisi, asosiasi IAI, akademisi, akademisi dan pemda.
”Penjurian melakukan dua tahap, penilaian seluruh hasil peserta ditentukan tiga karya terbaik, penilaian menentukan pemenang 1-3. Dalam sayembara ini akan diberikan hadiah untuk pemenang pertama Rp70 juta, pemenang kedua Rp35 juta, pemenang ketiga Rp 20 juta,”paparnya.
Ketua IAI Provinsi Banten Junita Bahari Nonci mengatakan masjid yang dibuat tersebut diharapkan bisa menampung sekitar 5.000 jemaah untuk kegiatan keagamaan besar Pemkab Serang, dan terdapat beberapa tempat lainnya.
”Kriteria sudah pasti ada mencerminkan bangunan sesuai regulasi, standar acuan masjid memperhatikan kemudahan perawatan, fungsi masjid sebagai pusat kegiatan dan islamic center, penerapan nilai lokal tidak bertentangan dengan nilai Islam, bisa diambil dari sejarah, tipologi, jadi peserta akan mengulik itu,” katanya. .
Sedangkan untuk time linenya, pendaftaran kata Junita akan dibuka pada 16 Agustus hingga 30 September. Adapun untuk batas akhir memasukan karya pada 6 Oktober 2024. ”Saat ini sudah ada 25 peserta yang mendaftar, lomba ini bersifat nasional. Peserta yang sudah masuk ada dari beberapa wilayah di Indonesia seperti Kalimantan, Sumatera, Makasar, Jawa, Lombok,” ucapnya.
Kemudian pada tanggal 6 sampai 8 Oktober dilakukan verifikasi berkas karya. Dalam perlombaan peserta tidak mencantumkan nama, namun panitia memberikan nomor urut peserta, sehingga ketika mengirimkan karya hanya cantumkan nomor urut bukan nama. ”Cantumkan nomor agar dewan juri tidak tahu karya siapa jadi hasil penjurian netralitasnya terjaga,” katanya.Sedangkan untuk tahap pertama penjurian dilakukan pada tanggal 9 sampai 10 Oktober dan akan dinilai oleh 5 dewan juri. Penjurian tahap dua pada 30 Oktober. ”Alasan ada waktu yang panjang dari 10 hingga 30 Oktober karena peserta harus presentasi dan membuat animasi, pengumuman langsung dilakukan hari itu juga,” ucapnya.
Dalam kegiatan sayembara, peserta maksimal mengirimkan dua karya dengan pendaftaran berbeda. Alasan dua karya karena bila sudah mengerjakan lebih dari dua karya hasilnya tidak akan maksimal. Semua karya yang masuk akan mendapat sertifikat, bagi anggota IAI akan mendapat nilai kumulatif. Nilai tersebut diperlukan untuk memperpanjang sertifikasi.
”Untuk pemenang materi sayembara dan hak cipta ekonomis akan menjadi milik pemda, desain akan digunakan untuk kepentingan pemda. Hak cipta moral akan tetap menjadi milik peserta, Pemda akan mencantumkan pemenang pada desain yang digunakan,” tuturnya.
Hadir pada Konferensi Pers Sayembara Desain Pembangunan Masjid Puspemkab Serang tersebut hadir Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah, Asda II Febrianto, Kepala DPUPR Kabupaten Serang Yadi Priyadi Rochdian, Ketua IAI Provinsi Banten Junita Bahari Nonci dan Kepala Diskominfosatik Kabupaten Serang Haerofiatna. (Ir)



