Tangerang, Kabarreformasi.com – Jasa Raharja sebagai pelaksana UU No 34 Tahun 1964 Jo PP No 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan menjelaskan bahwa korban yang berhak atas santunan adalah setiap orang yang berada di luar angkutan lalu lintas jalan yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan serta setiap orang atau mereka yang berada di dalam suatu kendaraan bermotor dan ditabrak, dimana pengemudi kendaraan bermotor yang penyebab kecelakaan, termasuk dalam hal ini Kecelakaan yang terjadi di Wilayah Jakarta Barat menyebabkan seorang Ayah meninggal Dunia.
Senin, 26 Februari 2024 Devianto Aji petugas Samsat Gerai Larangan melakukan Survey Ahliwaris. “Benar telah terjadi kecelakaan di Wilayah Hukum Jakarta Barat dengan korban meninggal dunia atasna a Rezqyansyah Ferdi Hermawan” Jelas Devianto. Devianto melakukan survey ahliwaris di kediaman korban di Jalan Mushola, Ciledug.
Di tempat terpisah Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Tangerang Panji Artha mengucapkan turut berduka cita serta menyampaikan bahwa Korban terjamin Jasa Raharja sesuai Peraturan Menteri Keuangan Ri No. 15 Tahun 2017. Setiap korban meninggal dunia memperoleh santunan sebagai bentuk perlindungan dasar pemerintah sebesar Rp 50.000.000,-. Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga.
Selain itu Panji juga menghimbau bagi seluruh pengguna jalan dan alat angkutan umum untuk senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas dan perkeretaapian serta saling menghormati sesama pengguna jalan dan alat angkutan umum. (Han)