TANGERANG, Kabarreformasi.com – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menggelar Apel Kendaraan Dinas di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Banten di Halaman Gedung BPKAD Kabupaten Tangerang, Senin (26/02/2024).
Apel Kendaraan, baik kendaraan roda dua maupun roda empat, dilakukan dalam rangka pelaksanaan administrasi administrasi terhadap pengelolaan barang milik daerah (BMD). Dengan begitu, dapat dilakukan pencatatan dan pengecekan kelengkapan semua aset milik Pemkab Tangerang.
Kepala Bidang Aset Pada BPKAD, Abdullah Rijal menjelaskan, kegiatan ini menjadi agenda tahunan untuk digunakan kendaraan untuk operasional Pemkab Tangerang.
“Jadi antara data yang dicatat di dokumen dengan fisiknya harus sesuai dan pemegang dari pada kendaraan tersebut memiliki tanggung jawab untuk menjaga seluruh kelengkapan yang dicatat, selain itu juga kami memeriksa berbagai kendaraan pinjam pakai sesuai dokumen yang ada,” ujarnya.
Rijal mengungkapkan, terdapat sekitar 4.990 unit kendaraan yang tercatat pada tahun 2024. Pemeriksaan tersebut juga dilakukan berdasarkan rekomendasi BPKAD kepada BPK untuk memberikan data bahwa operasional kendaraan tersebut telah sesuai berdasarkan unit, penggunaan serta kepemilikannya.
“Sebelum rekomendasi Apel kendaraan ini di tahun 2024 kita juga pernah melakukan apel kendaraan, salah satu nya itu yang menjadikan dasar BPK untuk melaksanakan Apel Kendaraan hari ini, tentunya untuk melengkapi data dan dokumen yang pernah kita sampaikan kepada BPK,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, tim BPK Perwakilan Provinsi Banten Tirman Darusman mengatakan, sistem pengecekan yang dilakukan yaitu secara bergiliran antar-Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Selama pengecekan berlangsung BPK tidak menemukan kendala karena setiap pengurus barang dapat melakukan pengecekan dengan baik dan benar.
“Yang dilakukan pengecekan adalah keberadaan seluruh kendaraan tersebut, baik yang ada di masing-masing OPD atau yang dibawa oleh pemegang kendaraan. Kita akan melakukan pengecekan berkala yang dilakukan antar OPD misalnya OPD 1 memeriksa OPD 2 dan sebaliknya, apakah benar kendaraan tersebut ada fisiknya kemudian kita memeriksa juga kebenaran dari nomor polisi serta nomor perangkat,” ujarnya.
Para pemegang kendaraan dinas diharapkan dapat bertanggung jawab untuk tidak mengubah dan bisa merawat kendaraan, agar kedepannya pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan lancar. (Na)