Cilegon, Kabarreformasi.com – Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten tahun 2024 telah disahkan naik sebesar 2,5 persen oleh Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar.
Dengan resminya kenaikan tersebut, maka besaran UMP 2024 Provinsi Banten naik menjadi Rp2.727.812,11, sebagaimana dilansir dari laman Jatengprov.go.id.
Kenaikan UMP Banten 2024 tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 561/Kep.287-Huk/2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten, yang ditandatangani Pj Gubernur Banten Al Muktabar pada tanggal 21 November 2023.
Jika UMP Banten naik sebesar 2,50 persen, lantas bagaimana dengan Upah Minimum Kota (UMK) Cilegon?
Jika UMK Cilegon mengalami kenaikan yang sama dengan UMP Banten, maka diprediksi jika Cilegon menjadi wilayah dengan UMK tertinggi di Provinsi Banten.
Cilegon bahkan mampu mengalahkan Tangerang dan Serang sebagai daerah dengan UMK tertinggi di Provinsi Banten.
Perlu diketahui bahwa UMK Cilegon pada tahun 2023 berada di angka Rp4.657.222.
Jika nantinya naik sama dengan UMP Provinsi Banten, yakni 2,5 persen, maka UMK Kota Cilegon tahun 2024 sebesar Rp4.773.652,55.
Sedangkan, Kota Tangerang menyusul di posisi kedua sebagai daerah dengan UMK tertinggi setelah Kota Cilegon.
Pada tahun 2023 tercatat UMK dari Kota Tangerang sebesar Rp4.584.519.
Diprediksi UMK Tangerang tahun 2024 yaitu Rp4.699.131,97 jika mengalami kenaikan yang sama dengan UMP Banten 2024.
Cukup jauh di bawah Cilegon dan Tangerang, menyusul Kota Serang yang saat ini berada di posisi keenam sebagai kabupten/kota dengan UMK tertinggi di Provinsi Banten 2024.
Seperti diketahui, pada tahun 2023 besaran UMK Kota Serang yaitu Rp4.090.799,01.
Jika naik 2,5 persen sama dengan UMP Banten, maka UMK tahun 2024 Kota Serang naik menjadi Rp4.193.068,98.
Jadi, itulah perkiraan besaran UMK Kota Cilegon, Tangerang, dan Serang jika nantinya mengalami kenaikan yang sama dengan UMP Banten sebesar 2,5 persen.***



