Jakarta, Kabarreformasi.com — Presiden dan sekaligus pendiri LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat), HM. Jusuf Rizal instruksikan seluruh jajaran DPW (Dewan Pimpinan Wilayah) dan DPD (Dewan Pimpinan Daerah) agar memproses hukum pihak-pihak yang menggunakan Logo LSM LIRA Padi di Kelas 45 untuk kegiatan organisasi sosial kemasyarakatan (Lembaga Swadaya Masyarakat).
“Jika ada pihak lain yang menggunakan logo LSM LIRA Padi di Kelas 45, tidak usah di somasi. Langsung proses hukum, karena jelas telah melanggar peruntukan kelas merek sesuai UU Merek 20 tahun 2016,” tegas Jusuf Rizal, pria berdarah Madura-Batak itu kepada media di Jakarta.
Statemen tersebut disampaikan Jusuf Rizal terkait dengan adanya ormas perkumpulan Lira yang menggunakan logo LSM LIRA Padi yang dilindungi UU Merek 20 tahun 2016, hingga tahun 2027, untuk kegiatan organisasi kemasyarakatan, sehingga dapat membingungkan masyarakat dan merugikan pemilik logo sesuai ketentuan.
Berdasarkan penelusuran media, bahwa Logo LSM LIRA Padi merupakan logo yang didaftarkan HM. Jusuf Rizal di Kelas 45 yang diperuntukkan bagi kelas jasa antara lain organisasi sosial kemasyarakatan/Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
“Jadi yang boleh menggunakan Logo LSM LIRA Padi untuk kegiatan di Kelas 45, hanya LSM LIRA. Logo itu, kini dipakai Dewan Pendiri LSM LIRA. Pihak manapun dilarang menggunakan sepanjang untuk kegiatan dan aktivitas organisasi,” tegas Jusuf Rizal Ketum PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia) itu.
Pernyataan Jusuf Rizal rupanya dipicu pemakaian Logo LSM LIRA Padi oleh Ormas Perkumpulan Lira secara illegal. Sebab menurut, Jusuf Rizal, Ormas Perkumpulan Lira, memiliki logo yang sama dengan LSM LIRA Padi, yang juga diterbitkan Kemenkumham, namun di Kelas 35 dengan peruntukan untuk usaha (Pengumpulan Pendapat dan PR).
Menurut Jusuf Rizal, terhadap penerbitan sertifikat merek yang sama, satu di Kelas 35 (Usaha Pengumpulan Pendapat dan PR) dan satu lagi di Kelas 45 (Organisasi Kemasyarakatan/LSM), pihaknya sudah meminta penjelasan hukum kepada Kemenkumham, tentang batasan penggunaannya.
“Dari penjelasan hukum Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Kemenkumham disebutkan Pemilik Merek hanya dapat menggunakan sesuai dengan hak ekskusif pada saat pendaftaran sesuai peruntukan Kelas Jasa dalam Serifikat Merek yang diterbitkan,” papar Jusuf Rizal Ketua Relawan Pro Jokowi-Amin (Proja) The President Center pada Pilpres 2019 itu.
Pada Surat Penjelasan Hukum dari Kemenkumhan yang ditunjukkan kepada media, disebutkan, apabila penggunaan merek tersebut diluar hak eksklusif (Kelas 35) yang diberikan oleh negara dan ternyata melanggar hak eksklusif pihak lain (Kelas 45) dapat mengajukan upaya hukum, baik Perdata maupun Pidana.
Sanksi hukum itu dapat diganjar sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2016, Pasal 83 Jo, Pasal 100, Pasal 102 dan Jo Pasal 103 dengan sanksi pidana 5 (Lima) tahun dan denda Rp. 2.000.000.000,- Dan proses hukumnya melalui delik aduan ke penegak hukum.
“Karena itulah, saya instruksikan kepada seluruh jajaran DPW (Dewan Pimpinan Wilayah) dan DPD (Dewan Pimpinan Daerah) agar langsung memproses hukum untuk menegakkan hak sesuai UU Merek Nomor 20 Tahun 2016,” tegas pria aktivis penggiat anti korupsi itu. (Rls)