Serang – Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah area atau zona tertentu yang ditetapkan untuk melarang aktivitas merokok, baik untuk melindungi kesehatan masyarakat maupun menjaga kualitas lingkungan.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten dr Ati Pramudji Hastuti menjelaskan penetapan kawasan tanpa rokok diatur oleh peraturan daerah dan Berdasarkan UU Kesehatan No. 23 Tahun 2023 Pasal 151 dan PP No. 109/2012 (Pasal 50-51)
Pemberian sanksi bagi pelanggar regulasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) diatur dalam peraturan daerah (Perda) atau kebijakan pemerintah pusat. Bentuk sanksi ini bertujuan untuk menegakkan kepatuhan serta menciptakan efek jera dan memastikan implementasi Kawasan Tanpa Rokok berjalan dengan baik. “Dukungan masyarakat dan penegakan hukum yang konsisten sangat penting agar kawasan tanpa rokok benar-benar memberikan manfaat kesehatan dan kenyamanan bagi semua pihak, dan melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok,” jelasnya.
Berikut beberapa sanksi umum yang dapat dikenakan :
1. Sanksi Administratif.
Teguran Lisan atau Tertulis : Biasanya diberikan untuk pelanggaran ringan atau sebagai peringatan awal.
Pencabutan Izin Operasional : Jika pelanggaran terjadi di tempat usaha seperti restoran, hotel, atau kafe yang tidak menerapkan aturan KTR.
Pencabutan Subsidi atau Insentif : Bagi instansi atau lembaga yang menerima dukungan pemerintah, tetapi melanggar peraturan KTR.
2. Sanksi Denda
Denda Langsung : Pelanggar individu atau institusi dapat dikenakan denda langsung yang jumlahnya bervariasi, tergantung peraturan daerah.
Contoh : Di beberapa daerah, denda bisa mencapai Rp 50.000 hingga Rp 500.000 untuk perokok yang melanggar di tempat umum.
Denda Institusi : Tempat usaha yang melanggar KTR dapat dikenakan denda lebih besar, misalnya hingga Rp 50 juta.
3. Hukuman Pidana
Kurungan Penjara : Bagi pelanggaran berat, pelaku bisa dijatuhi hukuman kurungan. Contohnya, pidana kurungan hingga 6 bulan tergantung pada peraturan daerah atau undang-undang yang berlaku.
Proses Hukum : Jika pelanggaran menyebabkan dampak serius (misalnya, merokok di fasilitas kesehatan yang berdampak pada pasien), pelaku dapat dituntut secara hukum.
4. Sanksi Sosial
Kerja Sosial : Beberapa daerah menerapkan kerja sosial sebagai hukuman, misalnya membersihkan fasilitas umum atau mengikuti pelatihan tentang bahaya merokok.
Pengumuman Publik : Nama pelanggar diumumkan untuk memberikan efek jera, terutama bagi institusi yang tidak mematuhi peraturan.
5. Penegakan Hukum
Pengawasan : Tim khusus atau Satpol PP biasanya bertugas mengawasi pelaksanaan regulasi KTR.
Operasi Rutin : Dilakukan di tempat umum seperti terminal, pasar, taman, dan fasilitas kesehatan.
Bagi perokok yang berada di Kawasan Tanpa Rokok (KTR), solusi berikut dapat diterapkan untuk menghormati peraturan dan tetap memenuhi kebutuhannya tanpa melanggar aturan.
Solusi ini membantu perokok tetap menghormati peraturan KTR tanpa merasa tertekan. Dengan pendekatan yang bijak, perokok dapat beradaptasi dan mendukung terciptanya lingkungan yang lebih sehat bagi semua pihak.
“Penerapan kawasan tanpa rokok bukan hanya melindungi kesehatan individu tetapi juga menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi generasi mendatang. Diperlukan kerjasama antara pemerintah, masyarakat, media, dan sektor swasta untuk memastikan bahwa kawasan tanpa rokok dapat diterapkan dengan efektif di seluruh Indonesia.” pungkasnya. (Adv)



