Malingping – Jasa Raharja Cabang Banten berkolaborasi dengan Toko Damai Jaya di Malingping. Hal ini diawali dengan penandatanganan kontrak kerjasama pemberian discount kepada masyarakat banten yang sudah melunasi pajak kendaraan di kantor samsat. Kerjasama ini adalah upaya meningkatkan kepatuhan pajak dan pemberian apresiasi kepada masyarakat yang selalu membayar pajak kendaraanya tepat waktu. Petugas Jasa Raharja Samsat Malingping Angga Wedatama yang mewakili PT Jasa Raharja sepakat untuk melakukan Kerjasama dengan pemilik Toko Dama Jaya yaitu Heny Meilani Halim pada hari Jumat tanggal 21 Juli 2023.
Perjanjian yang di sepakati ini adalah berupa discount kepada masyarakat yang membeli produk berupa alat tulis kantor dari Toko Damai Jaya. Toko Damai Jaya memberikan apresiasi kepada masyarakat yaitu berupa diskon 5 % kepada wajib pajak yang sudah taat pajak yang berbelanja di Toko Damai Jaya. tentunya discount ini berlaku untuk masyarakat yang telah melunasi pajaknya di kantor samsat dengan menunjukan bukti bayar kepada merchant yang sudah bekerja sama dengan Jasa Raharja. ‘’Diharapkan dengan adanya Kerjasama ini masyarakat semakin antusias dalam kepatuhan membayar pajak. Apabila Anda pelaku usaha di wilayah Provinsi Banten ingin bergabung, dapat menghubungi petugas Jasa Raharja terdekat di Kantor Bersama Samsat Induk,” Tutur Angga.
Dari lokasi berbeda Saldhy Putranto selaku Kepala Jasa Raharja Cabang Banten mengatakan upaya ini dalam rangka menggugah kesadaran para pemilik kendaraan untuk melaksanakan kewajibannya membayar SWDKLLJ & PKB. Pada kesempatan ini juga saya mengingatkan bahwa dalam waktu dekat pemerintah akan segera mengimplementasikan Pasal 74 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang penghapusan data kendaraan bermotor bagi kendaraan yang tidak melakukan pengesahan STNK selama 2 tahun sejak tanggal masa berlaku STNK habis. Untuk itu kami himbau khususnya kepada warga Banten yang memiliki kendaraan bermotor untuk segera melunasi SWDKLLJ, serta PKB dan pengesahan STNK kendaraan bermotor miliknya, tambah Saldhy.