Serang – Petugas Raharja Samsat Kota Serang, Rangga FR melakukan survey ahli waris pada hari Jumat, 21 Juli 2023 yang melibatkan Sepeda Motor Korban Bernama Acut Saripudin diduga pada saat melintasi jalan serempetan dengan Kendaraan Jenis Truck yang No. Pol dan Identitasnya tidak diketahui yang berjalan dari arah yang sama sehingga Pengendara oleng dan terjatuh. Korban kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit dr. Drajat Prawiranegara mendapat perawatan sebelum kemudian korban meninggal dunia.
“Survey ahli waris kami lakukan sebagai salah satu dasar penyerahan santunan meninggal dunia dimana korban kecelakaan dengan cidera meninggal dunia dalam lingkup jaminan UU No. 34 mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang akan diserahkan kepada ahli waris korban” Ujar Rangga.
“Korban meninggalkan seorang isteri dan satu orang anak berusia 3 tahun, kecelakaan tersebut terjadi siang hari ketika hendak bekerja dimana sehari-hari korban bekerja sebagai pengrajin kayu di daerah serang”, Tambahnya. Jasa Raharja Banten berkolaborasi dengan Polres Serang Kota untuk mengingatkan kepada masyarakat agar selalu menjaga kondisi fisik yang prima agar meminimalisir terjadinya kecelakaan karena kelelahan.
Kehadiran PT Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program asuransi sosial, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.