Tangerang – Sunadi korban tertabrak angkutan umum di JL Raya Imam Bonjol Karawaci Tangerang pada Rabu 12 Juli 2023 meninggal dunia setelah 7 hari menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit. Korban mengalami luka dalam pada bagian dada, dan luka lecet di sekujur tubuh, korban dinyatakan meninggal dunia pada Kamis 19 Juli 2023.
Pada Kamis siang 19 Juli 2023 petugas Jasa Raharja Ahmad Arif selaku Penanggung Jawab SAMSAT Cikokol mendatangi kediaman korban di wilayah Bojong Jaya Kecamatan Karawaci Kota Tangerang. Kedatangan Petugas Jasa Raharja dalam rangka jemput bola guna percepatan penyelesaian santunan meninggal dunia, kedatangan Arif tersebut di sambut Ibu Lilis selaku isteri dari Almarhum Sunadi. Pada kesempatan tersebut Arif menyampaikan ungkapan bela sungkawa atas musibah yang terjadi, dan kurang dari 1 Jam seluruh berkas yang dibutuhkan telah lengkap.
Dari lokasi berbeda Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Tangerang Cabang Hastuti Retnowulan, juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi, Hastuti juga menjelaskan bahwa Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).
Kami juga telah menerbitkan surat jaminan ke Rumah Sakit dan menanggung biaya perawatan korban selama di Rumah Sakit sampai dengan maksimal Rp. 21.000.000,- . Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. “Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan”, kami juga menghimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dalam berkendara, karena resiko kecelakaan bisa saja terjadi pada siapa saja dan dimana saja, tambah Hastuti.