Tangerang – Kepala PT. Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten Hastuti Retnowulan menghadiri kegiatan pemberian penghargaan (awards) fasilitas Kesehatan tahun 2023 yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan Cabang Tangerang.
Dalam rangka pemberian informasi kepada fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan Cabang Tangerang Jasa Raharja diundang hadir sebagai narasumber dengan topik “penjaminan kecelakaan lalu lintas”. Acara ini dilaksanakan di Swiss Bell Hotel Serpog – Tangerang Selatan pada hari Senin tgl 19 Juni 2023.
Jasa Raharja adalah penjamin pertama korban kecelakaan lalu lintas jalan yang melibatkan dua kendaraan atau lebih kendaraan, penumpang angkutan umum dengan menerbitkan jaminan. Selanjutnya Jasa Raharja melakukan sinergi bersama asuransi lain jika plafon dari Jasa Raharja telah habis maka akan diterbitkan jaminan lanjutan dari BPJS Kesehatan, BPJS TK, Taspen atau ASABRI.
Hastuti menjelaskan “Jaminan Jasa Raharja ini didapatkan setelah korban atau keluarga korban melaporkan ke pihak kepolisian. Pelayanan Jasa Raharja saat ini telah menerapkan sistem pelayanan santunan yang terintegrasi secara digital melalui IRSMS (Integrated Road Safety Management System) Korlantas Polri, Rumah Sakit, dan Integrasi dengan Ditjen Dukcapil, sehingga setelah melaporkan kepihak kepolisian selanjutnya dapat mempermudah dan percepat pelayanan santunan kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas”.
“Dengan mekanisme penjaminan ini, pasien korban kecelakaan lalu lintas tidak perlu mengeluarkan biaya pribadi selama menjalani perawatan di rumah sakit. Tagihan biaya rawatan akan langsung ditagihkan oleh rumah sakit ke Jasa Raharja.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan No.16 Tahun 2017, untuk korban meninggal dunia, akan diberikan santunan sebesar Rp 50 juta kepada ahli waris yang sah dan untuk biaya perawatan bagi korban luka-luka akibat kecelakaan lalu lintas ditanggung hingga maksimal Rp 20 juta”. Tutur Hastuti
“Peran dan tugas PT. Jasa Raharja selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN) hadir di tengah masyarakat sesuai amanah Undang-Undang Nomor 33 dan 34 dalam memberikan pelayanan bagi korban kecelakaan, Jasa Raharja berkolaborasi dengan mitra terkait mulai dari Kepolisian, Dukcapil, Rumah Sakit, BPJS Kesehatan, BPJS TK, Taspen dan juga ASABRI”. Tutup Hastuti