Kota Serang, KabarReformasi.com – Pembangunan Unit Sekolah Baru SMAN 4 Panggarangan tahap 2 yang diselenggarakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten melalui APBD 2022 sebesar 2 miliar, dinilai Sekretaris Pemerhati Jurnalis Siber (PJS) ‘Suparman’ banyak kejanggalan dan berbau KKN dalam keterangannya pada KR (15-6).
Suparman juga menyayangkan belum ada langkah konkrit dari penandatanganan Pakta Integritas Kejati Banten dibawah kepemimpinan Dr. Didik Farkhan, yang dirasa kian kendor dari komitmen pemberantasan KKN, seperti banyaknya dugaan kecurangan pada pembangunan USB SMAN 4 Panggarangan tahap 2.
Adapun kecurangan yang disampaikan Parman, yakni adanya dugaan pelanggaran terhadap Perpres No. 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa dengan pemberian kewenangan dari Kepala Dinas Pendidikan Tabrani, menunjuk PPK pada Kasi Prasarana sebagai penandatanganan kontrak, Selain itu pelanggaran diduga dilakukan oleh Direktur Perusahaan CV. APL yang hanya memiliki satu tenaga ahli dengan empat Sub Klasifikasi Layanan SBU, hal ini bertentangan dengan PP. No.5 Tahun 2021 Pasal 88 Ayat (4).
Disamping itu pengamatan Parman desember silam, pembangunan USB diduga menggunakan material murah dan adanya pembiaran dari konsultan pengawas sehingga berpotensi cacat mutu, sehingga kondisi bangunan tidak berkualitas dan merugikan keuangan Negara.
Atas dasar itu, Parman mendesak komitmen Pakta Integritas Kejati Banten perlu diwujudkan dengan melakukan langkah pengusutan secara tuntas sebagai pertanggungjawaban moral secara kelembagaan, bukan hanya pepesan kosong belaka, ucapnya. (Fit)