Tangerang– Rabu, 05 Juli 2023 telah terjadi kecelakaan yang melibatkan sebuah sepeda motor dengan no pol B 6791 GCT yang dikendarai oleh Oman Toha yang sedang berkendara dari arah Mauk menuju Kronjo menabrak bodi belakang truck yang tidak diketahui identitasnya yang berada di depannya. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka-luka dan dievakuasi ke RSUD Balaraja untuk mendapatkan perawatan intensif. Setelah mendapatkan perawatan di rumah sakit untuk bebrapa waktu, korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Jasa Raharja bergerak cepat dalam penanganan korban kecelakaan yang terjadi , petugas mobile service KPJR Tigaraksa, Deni M Resta langsung menuju kediaman ahli waris korban yang beralamat di Kp. Cayur RT 01/03 Kresek, Kab. Tangerang. Kedatangan Deni diterima oleh istri korban Pasikah yang juga sebagai ahli waris yang sah untuk menerima santunan dari Jasa Raharja untuk segera membayarkan santunan meninggal dunia.
“Jasa Raharja turut berduka atas musibah kecelakaan yang terjadi, selain penanganan kejadiaan kecelakaan lalu lintas, Jasa Rahaja melakukan survey jemput bola sebagai bentuk komitmen untuk mempermudah bagi ahli waris korban untuk mengurus haknya mendapatkan santunan, ini adalah wujud nyata bahwa negara hadir dalam memberikan perlindungan kepada masyaratakat”, ungkap Deni, Kamis (14/09/2023).
Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Hastuti Retnowulan,mengatakan “Kami mengucapkan turut berduka cita atas kecelakaan yang menimpa korban. PT Jasa Raharja menjamin korban kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia,luka-luka,cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan. Santunan tersebut berasal dari iuran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan pada saat memperpanjang Pajak kendaraan bermotor. Hal ini merupakan implementasi dari perlindungan dasar pemerintah yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.
“Kami juga menghimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya pengguna jalan, untuk mentaati marka jalan dan aturan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga kondisi tubuh dan memastikan semuanya dalam keadaan yang baik untuk melakukan perjalanan” tutup Hastuti.