Jakarta, Kabarreformasi.com – 11 September 2023, Sampai dengan 31 Agustus 2023, pemerintah telah
mengumpulkan penerimaan dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan
Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar 14,57 triliun rupiah. Jumlah tersebut berasal dari
731,4 miliar rupiah setoran tahun 2020, 3,90 triliun rupiah setoran tahun 2021, 5,51 triliun
rupiah setoran tahun 2022, dan 4,43 triliun rupiah setoran tahun 2023.
Sementara itu, pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk menjadi pemungut PPN berjumlah
158 pelaku usaha atau sama dengan jumlah pemungut pada bulan lalu.
“Jumlah pemungut PPN PMSE tidak bertambah dari bulan lalu karena selama bulan Agustus
2023 pemerintah belum melakukan penunjukan PMSE baru,” kata Direktur Penyuluhan,
Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti.
Selama bulan Agustus 2023, pemerintah hanya melakukan pembetulan elemen data dalam
surat keputusan penunjukan dari Degreed, Inc. dan TradingView, inc.
Untuk meningkatkan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) antara pelaku
usaha digital dan konvensional, pemerintah telah mengatur penunjukan pelaku usaha PMSE
untuk memungut PPN sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022.
Menurut peraturan tersebut, pelaku usaha yang telah ditunjuk menjadi pemungut wajib
memungut PPN dengan tarif 11% atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.
Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial
invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan
PPN dan telah dilakukan pembayaran.
Ke depan, untuk terus menciptakan keadilan tersebut, pemerintah masih akan menunjuk para
pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital
dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia. Kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk
sebagai pemungut PPN PMSE yakni, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi
Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan; dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi
12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan.
Informasi lebih lanjut terkait PPN produk digital luar negeri, termasuk daftar pemungut, dapat
dilihat di https://www.pajak.go.id/id/pajakdigital atau https://pajak.go.id/en/digitaltax.