Jakarta, Kabarreformasi.com – Hingga akhir September 2024, pemerintah berhasil mencatatkan penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp28,91 triliun. Angka tersebut terdiri dari empat kategori utama, yakni Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak kripto, pajak fintech (P2P lending), serta pajak dari Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).
Menurut data Kementerian Keuangan, penerimaan terbesar berasal dari PPN PMSE yang mencapai Rp23,04 triliun. Jumlah tersebut terkumpul melalui 168 pelaku usaha digital yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE hingga September 2024, di mana pada bulan tersebut pemerintah menambahkan dua pelaku usaha, yakni Optimise Media (sea) Pte. Ltd. dan DFENG LIMITED, sebagai pemungut pajak baru.
“Setoran PPN PMSE ini terbagi dari Rp731,4 miliar di tahun 2020, Rp3,90 triliun di tahun 2021, Rp5,51 triliun di tahun 2022, Rp6,76 triliun di tahun 2023, dan Rp6,14 triliun hingga September 2024,” jelas Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kementerian Keuangan.
Selain dari PMSE, pemerintah juga mencatat penerimaan pajak dari sektor kripto yang mencapai Rp914,2 miliar sampai dengan September 2024. Penerimaan ini meningkat pesat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, dengan Rp446,92 miliar dari penerimaan 2024. Pajak kripto ini terdiri dari PPh 22 atas transaksi penjualan di platform exchanger sebesar Rp428,4 miliar dan PPN DN atas transaksi pembelian kripto sebesar Rp485,8 miliar.
Sementara itu, sektor fintech (P2P lending) turut memberikan kontribusi besar dengan penerimaan pajak mencapai Rp2,57 triliun hingga September 2024. Pajak fintech berasal dari PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN (Wajib Pajak Dalam Negeri) dan BUT (Bentuk Usaha Tetap) sebesar Rp776,55 miliar, PPh 26 sebesar Rp428 miliar, serta PPN DN sebesar Rp1,37 triliun.
Tak hanya itu, pajak yang dipungut dari Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) juga mencatatkan kontribusi sebesar Rp2,38 triliun. Penerimaan ini berasal dari PPh sebesar Rp162,2 miliar dan PPN sebesar Rp2,22 triliun.
Pemerintah, melalui Dwi Astuti, menegaskan akan terus menunjuk pelaku usaha PMSE lainnya yang melakukan penjualan produk atau layanan digital kepada konsumen Indonesia dari luar negeri. “Kami akan terus menggali potensi penerimaan pajak lainnya dari usaha ekonomi digital seperti pajak kripto dan pajak fintech, guna memastikan keadilan dan kesetaraan berusaha bagi pelaku usaha konvensional maupun digital,” jelas Dwi.
Penerimaan dari sektor ekonomi digital terus dipacu pemerintah seiring dengan pertumbuhan pesat sektor tersebut. Pajak yang dipungut diharapkan dapat mendorong perkembangan ekonomi sekaligus menciptakan iklim usaha yang kompetitif dan adil bagi semua pelaku usaha. (Trg).