Kecelakaan terjadi pada Minggu, 09 Juli 2023. Sebelum meninggal dunia. Adapun Survey ahli waris sebagai bentuk keabsahan penerima santunan sesuai Undang – undang No. 34 Tahun 1964.
Berdasarkan hal tersebut, Insan Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Sdri Fitriani bergerak cepat melakukan Survei guna mendapatkan keabsahan ahli waris dan memberikan arahan untuk melengkapi persyaratan yang dibutuhkan untuk pengurusan santunan Jasa Raharja.
Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Tangerang Ibu Hastuti Retnowulan mengucapkan turut berduka cita serta menyampaikan bahwa Korban terjamin Jasa Raharja sesuai Peraturan Menteri Keuangan Ri No. 15 Tahun 2017. Setiap korban meninggal dunia memperolaeh santunan sebagai bentuk perlindungan dasar pemerintah sebesar Rp 50.000.000,-. Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga.
Selain itu Ibu Hastuti Retnowulan menghimbau bagi seluruh pengguna jalan raya khususnya wilayah Tangerang Raya mari kita bersama – sama aktif dalam mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dengan selalu mentaati peraturan lalu lintas, selalu santun dalam berkendara dan lengkapi surat – surat kendaraan.