Serang – PT Jasa raharja Cabang Banten khususnya Petugas Jasa Raharja Samsat Cikande melakukan giat Door to Door dengan mengunjungi langsung ke alamat pemilik angkutan umum di Wilayah Kabupaten Serang pada 11 Juli 2023.
Hal ini dilakukan Sebagai bentuk dari Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Petugas Jasa Raharja Samsat Cikande Risa Puspita, melakukan Kegiatan ini untuk Imengingatkan masyarakat khususnya pemilik Angkutan umum agar membayar kewajibannya yaitu IWKBU (Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum). Kegiatan ini juga beertujuan untuk mensosialisasikan fungsi dari IWKBU kepada masyarakat
Petugas Jasa Raharja pada kesempatan ini mengingatkan untuk melunasi Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum serta mensosialisasikan Pasal 139 Ayat 4 UU No 22 tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah No 74 Thn 2014 tentang Angkutan Jalan bahwa Pemilik Angkutan Umum Harus Berbadan Hukum dengan tujuan untuk mentertibkan Trayek kendaraan serta membantu pemilik angkutan umum dalam membayar pajak kendaraan. Oleh karena itu dihimbau kepada pemilik kendaraan untuk lebih tertib dalam membayar pajak dan mengikuti peraturan yang telah ditentukan oleh Pemerintah. “Adapun kegiatan door to door Iuran Wajib ini kami lakukan secara berkelanjutan setiap bulannya sesuai dengan data kendaraan yang belum melunasi Iuran Wajibnya” terang Risa
Manfaat dari membayar Iuran Wajib adalah apabila terjadi kecelakaan lalu lintas pada angkutan umum dan menyebabkan penumpang luka – luka atau meninggal, korban akan mendapat santunan luka-luka atau meninggal dunia dari Jasa Raharja karena angkutan penumpang tersebut telah melunasi Iuran Wajibnya” Ujar Risa.
Pemerintah hadir melalui Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar apabila terjadi kecelakaan lalu lintas sebagai pelaksana Undang – undang. “Kami juga menghimbau kepada para pengemudi angkutan umum agar selalu berhati – hati dalam berkendara serta selalu mempersiapkan kendaraannya sebelum beroperasi” Tutup Risa.