Kota Tangerang, Kabarreformasi.com – Pemberian imunisasi pada anak usia Sekolah Dasar (SD) atau disebut Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS) adalah pemberian imunisasi lanjutan yang bertujuan untuk meningkatkan perlindungan terhadap penyakit campak, rubela, difteri, tetanus dan di BIAS 2023 ini menambah perlindungan pada kanker serviks khusus mereka para siswi.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes), Kota Tangerang, dr Dini Anggraeni mengungkapkan program BIAS sangat penting, karena sejak anak mulai memasuki usia SD terjadi penurunan kekebalan yang diperoleh saat imunisasi ketika bayi. Oleh karena itu, Pemerintah menyelenggarakan imunisasi ulangan pada anak usia SD sederajat.
“Saat ini, BIAS tengah dilakukan secara serentak oleh 39 Puskesmas di Kota Tangerang dengan target sasaran 46.824 anak. Secara rinci, 31.785 anak kelas satu yang menjadi target imunisasi MR atau campak rubela dan 15.039 anak perempuan menjadi target imunisasi Human Papilloma Virus (HPV) di 556 SD di Kota Tangerang,” papar dr Dini, Kamis (10/8/23).
Ia pun menjelaskan, sasaran pelaksanaan BIAS ialah siswa-siswi kelas I, II, V dan VI. Kelas I atau tujuh tahun mendapat imunisasi MR atau campak rubella dan DT atau difteri tetanus, anak kelas II dan V atau delapan tahun dan 11 tahun mendapatkan imunisasi TD atau tetanus diphteria. Sedangkan anak perempuan mendapat dua dosis HPV sebelum lulus SD yakni pada kelas V dan VI atau usia 11 tahun dan 12 tahun.
Pelaksanaan BIAS dilaksanakan setiap tahunnya pada bulan Agustus untuk Imunisasi MR dan HPV serta bulan November untuk imunisasi DT dan Td. Setiap anak usia sekolah harus dipastikan memiliki riwayat imunisasi rutin lengkap yang sejumlah tujuannya.
“Mulai dari meningkatkan kekebalan anak usia sekolah terhadap penyakit campak, rubela, tetanus, dan difteri. Memberikan kekebalan bagi anak perempuan usia sekolah terhadap penyakit kanker leher rahim atau kanker serviks. Serta menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat penyakit campak, rubela, tetanus, difteri dan juga kanker leher Rahim,” jelas dr Dini.
Diketahui, Perubahan paradigma dari imunisasi dasar lengkap menuju imunisasi rutin lengkap menjadikan BIAS sebagai salah satu tolak ukur, dimana seorang anak tidak hanya mendapatkan imunisasi pada saat bayi dan dibawah dua tahun, tetapi juga harus dilengkapi dengan imunisasi lanjutan pada anak usia sekolah tingkat dasar.
Dengan itu, kata dr Dini program imunisasi juga diupayakan untuk menjangkau anak usia sekolah yang tidak bersekolah atau putus sekolah. Bagi sasaran yang tidak bersekolah, imunisasi dapat dilaksanakan di posyandu remaja, puskesmas dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.
“Imunisasi juga dapat dilaksanakan di tempat-tempat dimana anak yang tidak bersekolah itu berkumpul seperti rumah singgah anak jalanan, panti atau lembaga kesejahteraan sosial anak, rutan anak atau lembaga pembinaan khusus anak, sekolah non formal, dan lainnya,” jelasnya. (Ratih)