Tangerang- Petugas Jasa Raharja Samsat Cipondoh Tangerang, Ni Made Mustiari melakukan giat kunjungan ke RS Sari Asih Cipondoh. Dalam kunjungan tersebut Petugas Jasa Raharja melakukan koordinasi dengan Pihak RS untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas supaya mendapatkan haknya. Senin, (10/7/23)
Jasa Raharja Tangerang telah bekerjasama dengan 68 rumah sakit di wilayah Tangerang Raya terkait kepastian jaminan pasien korban kecelakaan lalu lintas. Apabila mengalami kecelakaan lalu lintas, sebaiknya masyarakat segera melaporkannya ke Polres terdekat sehingga dapat diterbitkan Laporan Polisi (LP). Berdasarkan LP tersebut, Jasa Raharja akan menerbitkan Surat Jaminan/Guarantee Letter atas nama korban kepada rumah sakit tempat korban dirawat.
Dengan mekanisme penjaminan ini, pasien korban kecelakaan lalu lintas tidak perlu mengeluarkan biaya pribadi selama menjalani perawatan di rumah sakit tersebut. Tagihan biaya rawatan akan langsung ditagihkan oleh rumah sakit ke Jasa Raharja. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan No.16 Tahun 2017, biaya perawatan bagi korban luka-luka akibat kecelakaan lalu lintas ditanggung hingga maksimal Rp 20 juta. Sementara untuk korban meninggal dunia, akan diberikan santunan sebesar Rp 50 juta kepada ahli waris yang sah.
Kepala Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Hastuti Retnowulan mengatakan bahwa memberikan pelayanan terbaik kepada korban kecelakaan membutuhkan kolaborasi dan sinergi dengan berbagai pihak, mulai dari Kepolisian, Dukcapil hingga Rumah Sakit. Apresiasi kepada pihak Rumah sakit Sari Asih Cipondoh Kota Tangerang yang terus menerus memberikan pelayanan terbaik bagi setiap korban kecelakaan lalu lintas.