Jakarta, Kabarreformasi.com – Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Komisariat Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) mengadakan kegiatan legal visit ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada, Kamis (7/11/2024).
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkenalkan mahasiswa Fakultas Hukum pada lembaga-lembaga yang erat kaitannya dengan penegakan hukum serta memberikan wawasan lebih mendalam mengenai proses kerja dan tantangan yang dihadapi oleh kedua institusi tersebut.
Legal visit ini diikuti oleh beberapa komisariat PERMAHI dari wilayah Banten, termasuk PERMAHI UIN SMH Banten dan PERMAHI Universitas Bina Bangsa.
Di Mahkamah Konstitusi, rombongan diterima oleh Dr. Suryo Gilang Romadlon, S.H., M.H., Asisten Ahli Hakim MK. Dalam pemaparannya yang bertajuk Mengenal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Dr. Suryo menjelaskan alasan pembentukan MK, di antaranya banyaknya undang-undang yang bermasalah tanpa adanya mekanisme constitutional review, serta penyelesaian konflik antar lembaga negara yang sebelumnya bergantung pada kewibawaan presiden.
Beliau juga menyoroti pentingnya peran MK dalam mengatasi masalah seperti pemakzulan presiden yang kerap berdasar alasan politis, pembubaran partai politik melalui Mahkamah Agung dengan prosedur yang tidak transparan, dan tidak adanya forum penyelesaian sengketa pemilu yang memadai. Selain itu, Dr. Suryo mengajak mahasiswa untuk aktif menjaga demokrasi, salah satunya dengan mengajukan judicial review jika menemukan adanya pelanggaran terhadap hak konstitusional.
Ricci Otto F. Sinabutar, Ketua PERMAI II Komisariat Untirta, menyampaikan apresiasinya terhadap kegiatan ini.
“Sebagai agent of change, PERMAHI Untirta memiliki tanggung jawab membentuk calon
penegak hukum yang berkualitas dan berintegritas. Legal visit ini memberikan pengalaman
langsung kepada kami mengenai tantangan yang dihadapi institusi hukum, yang tentunya menjadi bekal penting dalam memperkuat peran kami di masa depan,” ujar Ricci.
Sementara itu, Risma Racmawati, Bendahara Umum PERMAHI Untirta, berharap kegiatan ini dapat menjadi agenda rutin.
“Kegiatan seperti ini perlu terus dilakukan. Tidak hanya mengunjungi Mahkamah Konstitusi dan KPK, tetapi juga lembaga lain seperti Mahkamah Agung, Kejaksaan, DPR RI, dan Komnas HAM untuk memperluas wawasan mahasiswa hukum,” jelas Risma.
Diakhir Sesi Kunjungan, PERMAHI Untirta menyerahkan buku berjudul Kumpulan Opini Hukum PERMAHI Untirta kepada pihak Mahkamah Konstitusi. Buku ini merupakan hasil karya mahasiswa PERMAHI Untirta yang berisi pandangan dan analisis hukum terkait isu-isu terkini dalam penegakan hukum dan demokrasi di Indonesia.
Kegiatan ini diharapkan mampu memotivasi mahasiswa hukum untuk terus berperan aktif dalam menjaga integritas dan keadilan di tengah tantangan sistem hukum Indonesia. (Red)