Cilegon – Petugas Jasa Raharja Wilayah Kota Cilegon, Roy Candra lakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PT Jasa Raharja Cabang Banten dengan Bakmi Fahmi bertempat di Ruko Aloy lokasi Jl. Raya Cilegon, Cibeber, Kec. Cibeber, Kota Cilegon Provinsi Banten di sebelah Samsat Cibeber pada hari Jumat (08/09/2023). Kolaborasi Jasa Raharja dan Bakmi Fahmi ini menyasar masyarakat Banten yang ingin Bakmi dengan rasa yang berbeda karena merupakan salah satu makanan yang sudah sangat populer di Indonesia. Bakmi Fahmi juga mengajak untuk taat membayar pajak kendaraan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dengan memberikan diskon atau tambahan menu yang menarik.
“Kami merekomendasikan kepada warga banten yang ingin mencoba Bakmi dengan varian mie karet dan mie halus yang dibuat sendiri sehingga jamin tanpa bahan pengawet dan pewarna dan di tambah dengan berbagai macam topping, seperti daging ayam, daging sapi dan Jamur, bukan hanya itu Bakmi Fahmi juga memberikan tambahan menu es teh tawar gratis kepada dengan transaksi minimal Rp. 25.000 dan tambahan menu 1 porsi pangsit rebus dari pemesanan minimal 10 orang hanya dengan menunjukkan tanda bukti telah membayar pajak kendaraan nya” ungkap Jumanah selaku owner dari Bakmi Fahmi.
Kerja sama ini tentunya sebagai salah satu upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang kesadaran membayar pajak kendaraan bermotor serta mengenal peran dan fungsi SWDKLLJ. Dengan adanya program ini kami berharap masyarakat dapat merasakan secara langsung keuntungan yang didapat setelah melakukan pembayaran pajak kendaraannya”, Tutup Roy Candra. Apabila Anda pelaku usaha di wilayah Provinsi Banten ingin bergabung, dapat menghubungi petugas Jasa Raharja terdekat di Kantor Bersama Samsat.
Dari lokasi berbeda Saldhy Putranto selaku Kepala Jasa Raharja Cabang Banten mengatakan upaya ini dalam rangka menggugah kesadaran para pemilik kendaraan untuk melaksanakan kewajibannya membayar SWDKLLJ & PKB. Pada kesempatan ini juga saya mengingatkan bahwa dalam waktu dekat pemerintah akan segera mengimplementasikan Pasal 74 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang penghapusan data kendaraan bermotor bagi kendaraan yang tidak melakukan pengesahan STNK selama 2 tahun sejak tanggal masa berlaku STNK habis. Untuk itu kami himbau khususnya kepada warga Banten yang memiliki kendaraan bermotor untuk segera melunasi SWDKLLJ, serta PKB dan pengesahan STNK kendaraan bermotor miliknya, tambah Saldhy.