Cilegon – Telah terjadi kecelakaan di Jl. Anyer – Cinangka tepatnya di Kp. Teneng Ds. Cinangka Kec. Cinangka Kab. Serang Senin, (02/10/2023). Kecelakaan tersebut melibatkan pejalan kaki yang tertabrak oleh Mobil Light Truck, dari kejadian tersebut Pejalan kaki Bernama Alen Efansyah yang beralamat di Kp. Gugunung Kel. Bandulu Kec. Anyar Kab. Serang mengalami luka pendarahan pada kepala dan luka lecet pada anggota badanya dan meninggal dunia di tempat.
Petugas Jasa Raharja Banten Mochamad Aulia Robby bergerak cepat dalam penanganan korban kecelakaan yang terjadi Kamis, (05/10/2023).
Petugas Jasa Raharja langsung menuju kediaman ahli waris korban dan diterima langsung oleh orang tua korban yang bernama Hartoni, petugas Jasa Raharja pun langsung mengumpulkan berkas yang di perlukan untuk mempercepat proses penyelesaian santunan.
Mochamad Aulia Robby mengatakan santunan yang diberikan merupakan dana yang dikelola oleh Jasa Raharja dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) oleh masyarakat, yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Bersama SAMSAT.
“Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, santunan korban meninggal dunia sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) yang diserahkan melalui mekanisme transfer kepada ahli waris yang sah. diharapkan masyarakat semakin tertib dan taat dalam melakukan pembayaran kewajiban tersebut,” katanya.
Dari lokasi berbeda, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten, Saldhy Putranto, juga mengucapkan turut berbelasungkawa atas meninggalnya korban dan semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan serta ketabahan.
Ia juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berkendara, memastikan kelayakan kendaraan sebelum digunakan serta selalu mematuhi rambu-rambu lalulintas demi keselamatan bersama.