Cilegon – Suasana duka masih terasa di kediaman Almarhumah Hena Kaerul Nisa korban meninggal dunia akibat Laka Lantas di Jl. Raya Anyer – Cinangka tepatnya di Kp.Cimengger Desa Bulakan Kecamatan Cinangka Kab.Serang Provinsi Banten, Mochamad Aulia Robby petugas Jasa Raharja Samsat Anyer tiba di kediaman korban, Lalu Menyampaikan kepada keluarga almarhumah bahwa turut berduka cita semoga di ampunkan segala dosa dan keluarga yang di tinggalkan diberi kesabaran Amiin YRA.
Kedatangan Petugas Jasa Raharja Samsat Anyer pada hari Jumat (01/08/2023) diterima langsung oleh ahli waris korban yaitu ayahnya langsung dan menceritakan Kejadian kecelakaan lalulintas.
“Survei ahli waris tersebut dalam rangka pelayanan jemput bola guna mempercepat proses penyelesaian santunan dan sebagai salah satu dasar penyerahan santunan meninggal dunia dimana korban kecelakaan dengan cidera meninggal dunia dalam lingkup jaminan UU No. 34 mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang akan diserahkan kepada ahli waris korban” Tutur Aulia.
Dari lokasi berbeda Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto, juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi, Saldhy menjelaskan bahwa Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. “Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan”, Saldhy Putranto.