Cilegon – Petugas Jasa Raharja Wilayah Kota Cilegon, Dede Nurul Hadi dan Moch Aulia Robby melakukan kunjungan ke Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekar Wilayah Cinangka pada hari Sabtu (05/08/2023) dalam rangka kolaborasi antar BUMN guna menghimbau pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) bersama sosialisasi Peran dan Fungsi Jasa Raharja sebagai Asuransi Sosial yang menangani kecelakaan dan disambut baik oleh wakil ketua PNM Mekar Cinangka Qurotul Latifah.
“Adapun salah satu upaya kita dalam meningkatkan realisasi penerimaan terutama di Samsat adalah dengan melakukan upaya kolaborasi antar BUMN bertujuan mengingatkan pembayaran pajak kendaraan dan SWDKLLJ ” . Ujar Dede saat melakukan sosialisasi tentang peran dan fungsi Jasa Raharja. “Sinergi terus kami lakukan bersama Bapenda, Jasa Raharja, serta Kepolisian tentunya untuk terus memberikan pelayanan yang excellent kepada wajib pajak, sehingga Jasa Raharja berinisiatif dengan menggandeng BUMN untuk mengingatkan pembayaran pajak kendaraannya baik kendaraan dinas maupun kendaraan pribadi pegawai,” Tambahnya.
Dalam hali ini juga Jasa Raharja tidak hanya terbatas pada memberikan santunan kepada masyarakat, tetapi juga melibatkan partisipasi aktif dalam kegiatan sosialisasi dan peningkatan kesadaran keselamatan berlalu lintas. Sosialisasi ini diharapkan mampu memberikan edukasi yang efektif dan tepat sasaran bagi pengguna kendaraan terutama penguna roda dua maupun roda empat di wilayah provinsi Banten.
Sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor. Kantor Bersama Samsat adalah wadah bagi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang membidangi lalu lintas, Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang melaksanakan pemungutan pajak Provinsi, dan Badan Usaha dalam menyelenggarakan Samsat yang saat ini juga sedang menggaungkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74 tentang Penghapusan data kendaraan bagi pemilik yang tak membayar perpanjangan masa berlaku lima tahunan STNK dalam tempo menunggak dua tahun agar masyarakat tertib membayar pajak kendaraan bermotor.