Kota Tangerang, Kabarreformasi.com – Sejak 2016 silam, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mewajibkan setiap anak Indonesia yang berusia di bawah 17 tahun untuk memiliki Kartu Identitas Anak (KIA), dan ini berlaku secara nasional, tak terkecuali Kota tangerang. Sama seperti KTP, KIA ini juga diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
KIA yang diterbitkan di masa perkembangan anak dibagi menjadi dua, yaitu untuk anak usia 0-5 tahun dan anak usia 5-17 tahun. Masa berlaku kartu unutk kedua kelompok usia ini juga berbeda. KIA untuk anak usia 0-5 tahun tidak menampilkan foto, tetapi KIA untuk anak usia 5-17 tahun memakai foto layaknya KTP.
Dalam KIA, informasi yang tertera meliputi antara lain Nomor Induk Kependudukan (NIK), foto anak, nama Kepala Keluarga dan alamat rumah. Bedanya dengan KTP-el, tidak terdapat chip elektronik pada KIA. Nantinya, Ketika anak berusia 17 tahub, NIK yang tertera pada KIA akan menjadi NIK yang ada di KTP-el. Untuk menjadi KTP-el tetap diperlukan perekaman biometrik KTP-el.
Persyaratan membuat KIA;
1. Akta Kelahiran
2. Kartu Keluarga
3. Buku Nikah Orangtua atau Akta Pernikahan
4. Pas foto berwarna bagi Anak yang sudah berumur lebih dari 5 tahun
Prosedur membuat KIA;
1. Pemohon mengisi form, mengupload file asli persyaratan dan mencetak formular layanan secara online, di laman https://sobatdukcapil.tangerangkota.go.id/
2. Petugas pelayanan melakukan verifikasi, validasi kelengkapan berkas, jika berkas kurang lengkap pengajuan akan dikembalikan, jika berkas bermasalah pengajukan akan ditolak
3. Petugas memproses dokumen pengajuan melalui aplikasi SIAK, memberikan status selesai pada aplikasi sobatdukcapil dan mengupload file hasil layanan
4. Proses pengerjaan berlangsung empat hari kerja
5. Pemohon dapat mengambil KIA sesuai lokasi pengambilan yang dipilih.
Manfaat memiliki KIA;
1. Melindungi pemenuhan haka nak
2. Menjamin akses sarana umum
3. Mencegah terjadinya perdagangan anak
4. Menjadi bukti identifikasi diri Ketika anak sewaktu-waktu mengalami peristiwa buruk
5. Memudahkan anak mendapat pelayanan publik dibidang kesehatan, pendidikan, imigrasi, perbankan dan transportasi
KIA memiliki banyak manfaat guna mengoptimalkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik warga negara. Bahkan, perlindungan dan pemenuhan hak bagi warga negara dalam hal ini untuk anak-anak-anak juga diupayakan melalui Kartu Identitas Anak.
Permohonan pembuatan KIA di Kota Tangerang, selain dapat diproses secara online di https://sobatdukcapil.tangerangkota.go.id/, juga bisa diproses secara offline dengan seluruh gerai yang telah dibuka Disdukcapil Kota Tangerang. Seperti, Loket Tangcity Mall lantai 2 Rame-Rame Food, Icon Walk, Mal Pelayanan Publik dan diseluruh kecamatan dan kelurahan di Kota Tangerang.(Ratih)