KARO, Kabarreformasi.com – Seorang pengawas proyek marah saat awak Media mencoba mengambil proyek pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabanjahe, di Desa Lingga, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara, Jumat (01/11-2024)
Pengawas Proyek Marah ketika awak Media mencoba mengambil foto pekerjaannya dan mengeluarkan kalimat ancaman, siapa yang izinkan kau mengambil foto proyek habis kau kubikin, cepat keluar dari lokasi kalau tidak mati kau ucapnya dengan sangat marah.
Dengan sabar awak media bersama rekan menjelaskan bahwa kami ke lokasi proyek hanya sekedar menjalankan tugas jurnalistik yaitu mencari informasi, mengumpulkan dan menyampaikan berita ke publik.
Profesi Wartawan secara hukum di lindungi Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 karena itu upaya menghalangi tugas jurnalistik bisa di pidana. Profesi Wartawan mutlak mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan dilindungi dari tindakan kekerasan dan ancaman.
Tugas wartawan tidak boleh di hambat atau di intimidasi oleh pihak manapun dan dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda lima ratus juta rupiah tapi fakta dilapangan masih saja terjadi pelanggaran Undang Undang Pers di Kabupaten Karo, kepada dinas terkait supaya menempat pengawas proyek di lapangan yang memahami aturan hukum, jangan arogansi seperti pengawas proyek pembangunan RSUD Kabanjahe di Desa Lingga.
Temuan awak media di lokasi antara lain adalah : Ruang Poli Rawat Jalan RSUD Kab. Karo. Nomor Kontrak 122/PPK/VII/2024. Dilaksanakan melalui sumber dana APBD Kabupaten Karo TA 2024. Dengan nilai fisik Rp. 8.013.820.631 dan PPN Rp. 881.520.269 dengan total sebanyak Rp. 8.895.340.900 (delapan miliar delapan ratus sembilan puluh lima juta tiga ratus empat puluh ribu sembilan ratus rupiah) melalui kontraktor CV. SITRA PERDANA NUSANTARA Jl.Masel Gg. Pegangsaan No. 866 Sukaramai I-Medan Area 140 (seratus empat puluh hari kalender) 25 Juli 2024 s/d 11 Desember 2024. Konsultan Pengawas CU Kreatif Cipta Pratama.
Pembangunan RSUD tersebut terpantau sedang dalam pengerjaan. Namun terlihat dilokasi pembangunan tampak lamban karena sampai saat ini dinilai pekerjaan fisik diperkirakan masih tahap 30% keterlambatan padahal pelaksanaan pekerjaan tersebut diketahui berlangsung sampai 140 hari kalender, mulai dari 25 Juli 2024 s/d 11 Desember 2024 akan sudah rampung.
Dapat diketahui, pembangunan RSUD Kabanjahe tersebut menurut perkiraan Detak indonesia. Co.id dilapangan masih 30% bangunan fisik, tertulis di papan proyek terpampang 140 hari kalender, kalau diperhitungkan masa waktu pekerjaan 40 hari lagi.
(TEAM)