Tangerang – Bastian Albert Sianipar korban terserempet mobil yang tidak dikenal identitasnya di Jl. Raya Serpong Pondok Jagung Tangerang Selatan pada Minggu dini hari (23/07/2023) dinyatakan meninggal dunia. Sebelumnya korban hendak di larikan ke rumah sakit terdekat, namun akibat luka yang alami cukup parah, nyawa korban tidak terselamatkan.
Senin siang 04 September 2023 petugas Jasa Raharja Devianto Aji Pelaksana Administrasi SAMSAT Batuceper mendatangi kediaman korban di wilayah Batuceper Kota Tangerang. Kedatangan Petugas Jasa Raharja dalam rangka jemput bola guna percepatan penyelesaian santunan meninggal dunia, kedatangan Aji tersebut di sambut Tony Parlindungan Sianipar selaku orang tua dari Almarhum Bastian Albert Sianipar.
Pada kesempatan tersebut Aji menyampaikan ungkapan bela sungkawa atas musibah yang terjadi, dan kurang dari 1 Jam seluruh berkas yang dibutuhkan telah lengkap. Harapan kami dalam waktu dekat santunan meninggal dunia dapat segera kami serahkan kepada ahliwaris korban.
Dari lokasi berbeda Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten Hastuti Retnowulan, juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi, Hastuti juga menjelaskan bahwa Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).
Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. “Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan”, kami juga menghimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dalam berkendara, karena resiko kecelakaan bisa saja terjadi pada siapa saja dan dimana saja, tambah Hastuti.