PANDEGLANG,Kabarreformasi.com – Pelaksanaan penertiban pajak kendaraan bermotor yang dilaksanakan oleh UPTD PPD Samsat Pandeglang bersama Satlantas Polres Pandeglang dan PT Jasa Raharja di rest area Mengger berlangsung tertib dan kondusif. Dalam kegiatan tersebut, telah terperiksa 130 kendaraan, dengan sebagian di antaranya belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor. Kegiatan ini tidak hanya berfokus pada penegakan kepatuhan administrasi, dan juga mensosialisasikan fungsi SWDKLLJ sebagai perlindungan dasar kecelakaan di jalan raya.
Dalam pelaksanaan di lapangan pada tanggal 17 April 2026, Tim Jasaraharja Pandeglang yaitu Retno Saputra, Ega Cahya Febrian dan Hendrik Nofian turut mengambil peran strategis sebagai bagian dari Tim Pembina Samsat, khususnya dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebagai bentuk perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Jasa Raharja Wilayah Banten menegaskan bahwa kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan memiliki manfaat yang lebih luas, tidak hanya sebagai kewajiban administratif, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan bagi sesama pengguna jalan.
“Pembayaran pajak kendaraan bermotor di dalamnya termasuk SWDKLLJ yang memiliki fungsi penting sebagai jaminan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas. Oleh karena itu, kami terus mendorong kesadaran masyarakat agar lebih peduli dan patuh terhadap kewajiban ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, menambahkan bahwa sinergi antara instansi terkait menjadi kunci dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus memperkuat perlindungan bagi pengguna jalan. Selain penindakan, kegiatan ini juga mengedepankan pendekatan humanis melalui pemberian imbauan serta apresiasi kepada masyarakat yang telah taat pajak, sebagai bentuk penghargaan atas kepatuhan mereka.
Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pembayaran pajak kendaraan bermotor semakin meningkat dan ketertiban berlalu lintas serta keselamatan berlalulintas lebih bisa menekan angka kecelakaan, sehingga tidak hanya berdampak pada optimalisasi penerimaan daerah, tetapi juga memberikan perlindungan berkelanjutan bagi masyarakat di jalan raya.(Red)


