Serang – Dalam Upaya Peningkatan Pelayanan dan Pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor, Kepala Bagian Operasional Jasa Raharja Cabang Banten Kurnia Indrawan melakukan Koordinasi dengan KUPT Samsat Kota Serang Elis Pancasingsih dan Sekertaris Bapenda Propinsi Banten Rita Prameswari terkait pembahasan Pelayanan dan Pendapatan di Samsat Kota Serang Senin (31/07/2023)
Kegiatan Koordinasi Rutin Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ di wilayah Kota Serang merupakan salah satu rangkaian kegiatan optimalisasi pelayanan dan pendapatan yang diinisiasi oleh Tim Pembina Samsat Provinsi Banten dimana Tim Pembina Samsat Provinsi Banten secara berkesinambungan terus menggelar Penertiban Wajib Pajak Kendaraan Bermotor untuk menggugah kesadaran masyarakat Banten dalam membayar pajak.
“Petugas Jasa Raharja siap mendukung kegiatan penertiban wajib pajak ini dengan berpartisipasi turut serta mengecek masa berlaku PKB dan SWDKLLJ serta mengingatkan kepada masyarakat pentingnya melunasi PKB dan SWDKLLJ khususnya peran dan fungsi nya”,Kami pun telah bekerja sama dengan beberapa UMKN Diwilayah Propinsi Banten guna meningkatkan pendapatan pajak kendaraan bermotor, Ujar Kurnia Indrawan selaku Kepala Bagian Operasional Jasa Raharja Cabang Banten.
Kegiatan penertiban wajib pajak ini juga sebagai salah satu bentuk sosialisasi kepada masyarakat tentang Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74 tentang Penghapusan data kendaraan bagi pemilik yang tak membayar perpanjangan masa berlaku lima tahunan STNK dalam tempo menunggak dua tahun.