Serang, Kabarreformasi.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten lakukan penertiban angkutan barang dan angkutan penumpang umum pada jalan provinsi dan nasional, Selasa (29/8). Pelaksanaan penertiban penyelenggaraan angkutan barang dan angkutan penumpang umum pada Jalan Provinsi dan Nasional Tahun 2023 dilakukan jalan raya Serang – Jakarta (Kolonina), Kabupaten Serang.
Sasaran dari penertiban ini adalah angkutan barang yang melanggar dari ketentuan yang berlaku dan tidak mempunyai kelengkapan dokumen, over dimensi dan over load serta dimensi kendaraan yang tidak sesuai dengan SK Rangka dan uji mutu kendaraan,” kata kepala Dishub Banten Tri Nurtopo.
Angkutan penumpang umum yang tidak mempunyai kelengkapan dokumen atau tidak terdaftar di database melalui sistem aplikasi SIPITAK juga turut ditertibkan.
“Sampai selesai sasaran pelaksanaan penertiban angkutan barang dan angkutan penumpang umum pada jalan Provinsi dan Nasional berjalan lancar dan tertib,” sambungnya.
Pada kesempatan tersebut petugas juga menghimbau agar para pemilik/pengemudi kendaraan tidak menyimpang dari batas muatan, dimensi kendaraan, dan tidak melakukan penyimpangan trayek serta melengkapi dokumen kendaraan.
Pelaksanaan penertiban ini juga mempertimbangkan aspek kelancaran lalu lintas umum dengan melakukan pengaturan lalu lintas disekitar lokasi kegiatan penertiban.
“Kami harap dengan dilaksanakannya penertiban ini, akan terciptanya angkutan umum yang tertib, aman dan nyaman,” harapnya. (Adv)