Tangerang – Penanggungjawab KPJR Tigaraksa, Fuad Hardani melakukan survey ahli waris yang berada di kediaman korban pada hari Jumat 29 September 2023 yang beralamat di Kp. Ranca Sadang RT 02/02 Ds. Sodong Kec. Tigaraksa Kab. Tangerang. Survey tersebut merupakan tindak lanjut atas kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada senin, 3 Juli 2023 yang melibatkan kendaraan sepeda motor Honda Scoopy dikenadarai oleh Mutmainah berboncengan dengan Iyoh dari arah Warungunung menuju Petir ketika ketika belok kanan menabrak kendaraan sepeda motor Honda Sonix dari arah berlawanan, akibat kecelakaan kedua korban dievakuasi ke RSUD Balaraja untuk mendapatkan perawatan medis. Setelah menjalani perawatan intensif dalam waktu yang cukup lama, korban bernama Iyoh dinyatakan meninggal dunia.
Kedatangan Fuad di kediaman korban diterima oleh Mumun selaku anak kandung korban dan juga merupakan ahli waris yang sah dan sudah diberikan kuasa untuk menerima santunan oleh saudara kandungnya yang lain.“Survey ahli waris kami lakukan sebagai salah satu dasar penyerahan santunan meninggal dunia dimana korban kecelakaan dengan cidera meninggal dunia dalam lingkup jaminan UU No. 34 tahun 1964 mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang akan diserahkan kepada ahli waris korban” Ujar Fuad, Jumat (29/09/2023)
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp. 50 Juta, ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan, dan santunan korban meninggal dunia diserahkan pada hari Jumat, 29 September 2023 dengan mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban, “jelasnya.
Kami juga menghimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya pengguna jalan, untuk mentaati marka jalan dan aturan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga kondisi tubuh dan memastikan semuanya dalam keadaan yang baik untuk melakukan perjalanan” tutup Fuad