Kota Serang, Kabarreformasi.com – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menerima 42 sertipikat tanah aset Pemerintah Provinsi Banten. Menurutnya, program ini membantu optimalisasi pengelolaan dan pemanfaatan aset daerah serta mengakselerasi legalitas tanah di Provinsi Banten.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional ini telah mengakselerasi legalitas tanah di Provinsi Banten,” ungkapnya ketika memberi sambutan pada acara Penyerahan Sertipikat Aset Pemerintah Provinsi, di Ruang Akhlakul Karimah, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Kamis (27/07/2023).
Al Muktabar menambahkan, sertipikat yang disampaikan ini sangat membantu dalam pengelolaan dan pemanfaatan aset daerah. Dengan adanya sertipikat ini, pemerintah daerah mampu melakukan pemanfaatan tanah yang lebih efektif sesuai kebutuhan pembangunan.
“Kami juga terus menata dan mengelola aset bersama-sama dalam upaya memenuhi segala hak dan kewajiban daerah itu,” jelasnya.
Menurut Al Muktabar, pihaknya akan terus berkontribusi dalam mendukung program dan kebijakan pemanfaatan aset. Sehingga dengan diterimanya sertipikat ini, Al Muktabar berharap kehidupan masyarakat di Provinsi Banten semakin aman dan damai dengan menjunjung tinggi demokrasi.
“Dengan beberapa Kabupaten dan Kota yang dikunjungi langsung. Saya harap perhatian ini menciptakan rasa aman dan damai untuk masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, Menteri ATR/Kepala BPN Marsekal TNI Hadi Tjahjanto mengatakan jumlah sertipikat yang diserahkan di wilayah Provinsi Banten sebanyak 303. Pemberian sertipikat ini sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo untuk mengantisipasi penyalahgunaan aset yang berakibat pada permasalahan hukum.
“Untuk itu tujuan kami menjadikan Kota lengkap yang terdata asetnya terealisasi sehingga tidak ada tumpang tindih yang menyebabkan permasalahan,” ungkapnya.
Hadi menambahkan, dengan diserahkannya sertipikat aset itu diharapkan masyarakat Provinsi Banten mampu memiliki rasa aman dan kepastian hukum hak atas tanah terhadap aset-aset Barang Milik Daerah (BMD) maupun aset Barang Milik Negara (BMN).
“Dan fungsi pemerintah daerah adalah bagaimana caranya membantu menunjukkan dimana aset-aset pemerintah daerah itu berada,” jelasnya.
Tidak hanya itu, pada kesempatan tersebut Hadi juga mengajak Pemda menyelesaikan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk menarik investor agar lebih meningkatkan investasinya. Sehingga, mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang dikolaborasikan antara Pemda dan masyarakat melalui penyelesaian dan penyerahan sertipikat tanah ini.
“Semoga semua bisa diselesaikan sehingga investor bisa diberikan kemudahan dan kepastian hukum,” ungkapnya.
“Untuk itu masyarakat Banten yang dinilai sangat produktif kita bantu untuk menyelesaikan sertipikatnya,” lanjutnya.
Sementra itu Kakanwil ATR/BPN Provinsi Banten Sudaryanto, menyampaikan Provinsi Banten yang terdiri dari 4 Kabupaten, dan 4 Kota memiliki estimasi bidang tanah sebanyak 50 juta bidang dengan yang sudah terdaftar 37 juta bidang atau sebanyak 76 persen.
Ia juga menyampaikan, Provinsi Banten juga terus mengoptimalkan program pemerintah yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis. Dimana pada tahun 2023, PTSL Provinsi Banten mencapai 124.134 bidang tanah yang saat ini masih dalam proses pengerjaan.
“Tentunya ini kami mengharapkan dukungan Bupati/ Wali Kota dalam pelaksanaan PTSL di daerahnya masing-masing,” ungkapnya.
Dalam laporannya, ia menyampaikan pada kesempatan ini ada 303 sertipikat bidang yang diberikan kepada Provinsi Banten. Sertipikat aset tersebut terdiri dari 42 aset Pemerintah Provinsi Banten, 89 aset Pemerintah Kabupaten, 97 aset Pemerintah Kota, 30 aset Perbendaharaan Daerah dan 45 aset BUMN. (Pay)