SERANG – Dugaan kecurangan pengadaan laptop pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten Bidang Sekolah Menengah Umum (SMU) semakin menguat. Setelah sebelumnya ramai diberitakan sejumlah kejanggalan pada pengadaan 240 unit laptop.
Dugaan kecurangan juga mencuat pada kegiatan pengadaan laptop sebanyak 130 unit. Berdasarkan data yang didapat wartawan, terdapat transaksi e-katalog pada tanggal 11 Juli 2024, jam 12:07 antara Dindikbud dengan My Icon Technology (MIT) untuk pembelian 130 Unit laptop Acer Chromebook C733-R, dengan harga satuan Rp 5.900.000.
Saat wartawan coba mencek langsung laman e-katalog milik MIT, dengan alamat https://e-katalog.lkpp.go.id/katalog/produk/detail/76759141, untuk Chromebook C733-R dibandrol dengan harga Rp 5.625.000. Artinya terdapat selisih harga sebesar Rp 275.000 dari biaya yang dikeluarkan Dindikbud Banten untuk pembelian laptop tersebut.
Menanggapi hal tersebut Direktur Eksekutif Banten Investigation Coruption Control (BICC), Hanafi Habib, kegiatan-kegiatan tersebut berpotensi menjadi tindak pidana korupsi. Sebab, kata Hanafi, selain mengabaikan prinsip efisiensi dalam pengadaan barang dan jasa, kegiatan tersebut juga berpotensi merugikan keuangan negara. “Bukannya melakukan negosiasi harga, Dindikbud justru membeli barang dengan harga diatas bandrol. Dijual dengan harga Rp 5.625.000, tapi dibeli dengan harga Rp 5.900.000,” ucapnya.
Padahal, kata Hanafi lagi, untuk menghemat anggaran, Dindikbud dapat melakukan pembelian laptop melalui e-katalog PT Acer Indonesia, dengan alamat https://e-katalog.lkpp.go.id/katalog/produk/detail/61244668. Pada etalase milik PT Acer Indonesia, lanjut Hanafi, untuk Chromebook C733-R dibandrol dengan harga Rp 5.000.000. PT Acer juga mencantumkan bahwa TKDN laptop tersebut mencapai 29,94%. “Dengan belanja disitu, Dindikbud Banten dapat melakukan penghematan keuangan negara yang cukup besar. Dan saya rasa mustahil bila pihak Dindikbud tidak mengetahui keberadaan e-katalog PT Acer Indonesia,” paparnya.
Menurut Hanafi, permasalahan ini bisa menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum (APH) untuk membongkar berbagai dugaan korupsi yang terjadi di Dindikbud Banten. Kata dia, kegiatan pengadaan laptop tersebut sudah memenuhi unsur tindak pidana korupsi. “Sebab telah menguntungkan pihak lain, yakni membeli dengan harga yang lebih tinggi, dengan cara merugikan negara,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Subdirektorat Pengelolaan Katalog Dwi Satrianto dalam acara kunjungan kerja DPRD Sumatra Selatan dan DPRD Pemkot Surabaya, beberapa waktu yang lalu. Menyatakan bahwa, dalam menentukan harga produk e-katalog, LKPP melakukan negosiasi ataupun lelang dengan penyedia.“Penyedia juga tidak boleh menjual kepada pemerintah lebih mahal daripada kepada non-pemerintah dengan kondisi, waktu, tempat, spesifikasi teknis, dan volume yang sama,” lanjut Dwi.
Oleh sebab itu, lanjutnya, salah satu strategi LKPP adalah dengan bermitra dengan produsen, agen tunggal (sole agent), atau paling jauh distributor. “Hal ini merupakan upaya untuk memotong rantai pasok yang dapat mengurangi kemungkinan penambahan biaya tanpa disertai peningkatan nilai tambah produk,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, kegiatan Pengadaan Peralatan Pendidkan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), berupa 240 unit laptop, pada Dindikbud Banten terdapat banyak kejanggalan. Dari penelusuran wartawan pada lnk e-katalog, yang di klik Dindikbud Banten, yakni https://e-katalog.lkpp.go.id/katalog/produk/detail/79277976 dalam refrensi ongkos kirim, pada etelase PT Astata Tritama Mandiri (ATM) itu, ternyata penyedia tidak mengenakan ongkos kirim untuk wilayah Banten. Sedangkan dalam transaksi, tercantum, ongkos kirim hingga Rp 32.000.000.
Bukan itu saja, PT ATM juga menjual Acer Chromebook C733-R (C733-R/K003) – 3Y, dengan harga yang berbeda pada link https://e-katalog.lkpp.go.id/katalog/produk/detail/79276680. Dalam link tersebut, ATM mencantumkan harga Rp 5.000.000 untuk barang yang sama persis dengan unit yang dibeli oleh Dindikbud Banten, namun melalui link yang lain. Bila pada link, dengan harga Rp 5.900.000, tercantum Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 29,94%, namun dalam link, dengan harga Rp 5.000.000, untuk nilai TKDN-nya dicantumkan kata “tidak ada”. Hal berbeda juga terlihat pada deskripsi produk, pada harga lima juta, dicantumkan garansi 2 tahun suku cadang dan 3 tahun layanan purna jual, sedangkan pada harga yang lebih tinggi tidak mencantumkan garansi. (Pay)