Tangerang Selatan – Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten bersama dengan UPTD PPD Samsat Serpong dan Polresta Tangerang Selatan menggelar Razia Pajak Kendaraan bertempat di Jalan Tekno Widya Serpong Kota Tangerang pada hari Kamis 24 Agustus 2023 dari pukul 09.00 – 11.00. Kegiatan penertiban pajak kendaraan ini dilakukan sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Kegiatan Razia Pajak Kendaraan Bermotor diwilayah Serpong ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan dalam rangka mengoptimalisasi pendapatan di bawah UPTD PPD Samsat Serpong sekaligus sosialisasi tentang program pemutihan denda PKB untuk kendaraan bermotor wilayah Tangerang yang terdapat tunggakan pajak kendaraannya dan pembebasan biaya balik nama kendaraan dari luar provinsi Banten. Setidaknya ada ratusan kendaraan roda dua maupun roda empat yang terjaring dalam kegiatan razia ini.
Dalam kegiatan razia ini disediakan juga mobil samsat keliling (Samling) untuk para pemilik kendaraan yang terjaring razia dan langsung ingin melakukan pembayaran pajak kendaraan yang tertunggak. Pj Jasa Raharja Samsat Serpong Hendy A. Grahito menjelaskan bahwa tujuan dilaksanakannya kegiatan ini untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor tepat waktu karena dengan tertibnya melakukan pembayaran PKB otomatis tertib melakukan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang bertujuan untuk kepastian penjaminan ketika terlibat kecelakaan lalu lintas jalan.
Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten Hastuti Retnowulan selalu mendukung kegiatan razia ini karena dengan kegiatan ini dapat meningkatkan kepatuhan para pemilik kendaraan untuk selalu membayarkan kewajiban perpajakan kendaraan bermotornya. Dengan semakin meningkatnya kepatuhan pembayaran pajak maka akan memiliki efek yang baik juga untuk peningkatan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) karena SWDKLLJ juga dibayarkan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kantor Bersama Samsat.
Masyarakat perlu memahami bahwa SWDKLLJ yang dibayarkan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kantor Bersama Samsat merupakan dana yang dikumpulkan dan dikelola oleh PT. Jasa Raharja. Dana tersebut akan digunakan untuk membantu korban kecelakaan lalu lintas melalui santunan biaya perawatan untuk korban luka atau santunan meninggal dunia untuk korban kecelakaan yang meninggal dunia. SWDKLLJ berlandaskan prinsip gotong royong, sehingga setiap pemilik kendaraan bermotor yang patuh untuk melakukan pembayaran pajak kendaraannya berarti juga sudah berkontribusi untuk membantu meringankan beban korban kecelakaan lalu lintas, tutup Hastuti.