Tangerang – Jasa Raharja Perwakilan Tangerang & RS Mulya Kota Tangerang Sepakat lanjutkan Kerjasama. Kerjasama ini dituangkan dalam MoU yang sudah selesai ditanda tangani dan disepakati bersama. Dalam kesempatan ini Penanggung Jawab Bidang Pelayanan Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Mulya Agung berkunjung ke RS Mulya dan disambut baik oleh Ibu Nina Khairunnisa,SE Selaku Asisten Manager RS Mulya. Dalam kunjungan tersebut bermaksud untuk memperpanjang MoU (Memorandum of Understanding), MoU ini merupakan kerjasama bagi penanganan korban laka lantas terjamin UU 33 dan 34 yang ditangani oleh RS Mulya. Senin (24/07/2023)
Mulya Agung menerangkan bahwa, poin penting dari isi MoU ini adalah pemberian kemudahan bagi seluruh korban laka lantas yang kasusnya terjamin sesuai UU 33 & 34, pihak korban tidak lagi perlu membayar biaya pengobatannya di Rumah Sakit sampai dengan batas nominal yang ditentukan. Sebagai gantinya kami Jasa Raharja akan menerbitkan Guaranty Letter yang ditujukan kepada RS Mulya, nantinya beban biaya tersebut akan di realisasikan melalui pembayaran atas penagihan dari pihak RS.
Dari lokasi berbeda Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto mengatakan,“Kami Jasa Raharja tentunya mengucapkan terima kasih kepada RS Mulya Kota Tangerang dan seluruh RS lainnya di wilayah Banten karena telah bersedia bekerjasama dengan kami dalam memberikan pelayanan kepada korban kecelakaan”. Perlu diketahui bahwa PT Jasa Raharja diberikan amanah oleh pemerintah untuk menjalankan UU 33 & 34, dimana salah satu kewajiban kami adalah memberikan jaminan perlindungan kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan dan korban kecelakaan alat angkutan umum. Terkait dengan MoU tersebut maka Jasa Raharja akan mengambil alih atas biaya pengobatan yang timbul dari perawatan korban sampai dengan maksimal Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) dan ada manfaat tambahan biaya P3K Maksimal Rp. 1.000.000 ( Satu Juta Rupiah ) dan Ambulance Rp. 500.000 ( Lima Ratus Ribu Rupiah ) melalui mekanisme penerbitan Surat Jaminan.