Kecelakaan yang melibatkan dua kendaraan antara sepeda motor Honda Beat yang dikendarai oleh Satrio dengan kendaraan sepeda motor Honda Scoopy yang dikendarai oleh Saan Budi mengakibatkan pengendara Honda Scoopy Saan Budi mengalami luka sehingga harus mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Hermina Serpong hingga akhirnya korban meninggal dunia.
Petugas Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten Rita Yunita setelah mendapatkan informasi kecelakaan tersebut langsung melakukan survei ke kediaman korban yang beralamat di Kp. Setu Kota Tangerang Selatan dan diterima oleh Ibu Kandung korban.
“Tujuan dari kunjungan survei tersebut untuk memastikan ahli waris korban yang sah dalam proses penyerahan santunan sekaligus membantu untuk melengkapi persyaratan santunan Jasa Raharja,” kata Rita.
“Setelah semua berkas telah lengkap maka santunan meninggal dunia sebesar Rp. 50.000.000,- akan langsung di serahkan kepada ahli waris korban yang sah melalui mekanisme transfer bank tanpa adanya biaya”, tutup Rita.
Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten Hastuti Retnowulan menyampaikan duka cita atas musibah yang terjadi kepada keluarga korban.
Hastuti menjelaskan bahwa setiap korban kecelakaan lalu lintas yang masuk dalam jaminan Jasa Raharja sesuai dengan UU 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 16 tahun 2017 berhak atas santunan dari Jasa Raharja baik santunan berupa biaya perawatan untuk korban luka maupun santunan meninggal dunia untuk korban yang meninggal dunia.
“Santunan ini merupakan bentuk hadirnya pemerintah berupa perlindungan dasar bagi masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dan kami berharap santunan ini dapat meringankan bebas keluarga yang ditinggalkan” , tutup Hastuti.