Pandeglang-Jasa Raharja Cabang Banten melakukan kolaborasi dengan WARUNG AYEY menandatangani kontrak Kerjasama untuk memberi diskon kepada masyarakat banten yang sudah melunasi pajak kendaraan di kantor samsat. Hal itu bertujuan untuk upaya meningkatkan kepatuhan pajak dan pemberian apresiasi kepada masyarakat yang selalu membayar pajak kendaraanya tepat waktu. Ega Cahya Pebrian yang bertugas di samsat wilayah Pandeglang bertemu langsung dengan owner WARUNG AYEY yaitu Revita Yuliasari pada hari Minggu tanggal 23/07/2023 bertempat di Taman Graha Asri ”WARUNG AYEY” kota Serang.
Perjanjian yang di sepakati ini adalah berupa diskon sebesar 5% kepada masyarakat yang melakukan pembelian Frozenan minimal belanja Rp.350.000,- tentunya diskon ini berlaku untuk masyarakat yang telah melunasi pajaknya di kantor samsat dengan menunjukan bukti bayar kepada merchant yang sudah bekerja sama dengan Jasa Raharja. ‘’Diharapkan dengan adanya Kerjasama ini semoga saja animo masyarakat semakin tinggi dalam kepatuhan membayar pajak. Apabila Anda pelaku usaha di wilayah Provinsi Banten ingin bergabung, dapat menghubungi petugas Jasa Raharja terdekat di Kantor Bersama Samsat Induk
Dari lokasi berbeda Saldhy Putranto selaku Kepala Jasa Raharja Cabang Banten mengatakan upaya ini dalam rangka menggugah kesadaran para pemilik kendaraan untuk melaksanakan kewajibannya membayar SWDKLLJ & PKB. Pada kesempatan ini juga saya mengingatkan bahwa dalam waktu dekat pemerintah akan segera mengimplementasikan Pasal 74 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang penghapusan data kendaraan bermotor bagi kendaraan yang tidak melakukan pengesahan STNK selama 2 tahun sejak tanggal masa berlaku STNK habis. Untuk itu kami himbau khususnya kepada warga Banten yang memiliki kendaraan bermotor untuk segera melunasi SWDKLLJ, serta PKB dan pengesahan STNK kendaraan bermotor miliknya, tambah Saldhy.