Serang,Kabarreformasi.com – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Banten kembali memperluas gerakan Sosialisasi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) dan literasi Media pada hari kamis 21/09/23 Bertempat di kantor desa Kopo kecamatan Kopo Kabupaten Serang Provinsi Banten. Hal ini dilaksanakan guna meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya peran KPID terhadap tayangan yang disiarkan melalui saluran Televisi(TV), Radio dan juga konten-konten yang tidak baik meliputi kekerasan seksual, bullying dan lain sebagainya.
Turut hadir dalam acara yaitu ; Komisioner KPI Pusat I Made Sunarsa, Ketua KPID Banten Haris H Witharja, Ibnu Hazairin Rowiyan Komisioner KPID Banten dan H.Madsuri anggota DPRD komisi I Banten Bidang Pemerintahan Yang dalam hal ini sebagai mitra kerja dan juga narasumber, Acara ini disaksikan oleh seluruh anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mewakili 10 desa yang ada di kecamatan Kopo.
Pada kesempatannya Ketua KPID Banten Haris Witharja menyampaikan pentingnya sosialisasi dilakukan agar semua masyarakat berkenan menjadi partisipan dalam mengawasi siaran yang ditayangkan oleh beberapa lembaga penyiaran.
”KPID Banten mengawasi 94 lembaga penyiaran, tidak punya aparat kabupaten / kota, maka akan lebih efektif pengawasannya jika seluruh masyarakat berpartisipasi dalam hal mengawasi tayangan atau konten yang tidak layak atau menyimpang, ” kata Haris.
Pada kesempatan lain Ibnu Hazairin Rowiyan yang kerap disapa Owi menjabarkan setiap lembaga penyiaran wajib taat pada P3SPS, “ini tertuang pada UU no 32 tahun 2002,” Cakupan aturan ini meliputi; klasifikasi usia, adanya unsur SARA, pelecehan atau kekerasan seksual, kekerasan verbal/non verbal, muatan perjudian dan minuman beralkohol, muatan seksualitas, Bullying, NAPZA (Narkotika, Psikotropika dan Zat adiktif).
Hal ini lanjut Owi “dampak pembiaran tayangan konten tersebut dianggap bisa merusak moralitas penikmat tayangan terlebih pada anak”. Adapun konsekuensi bilamana melanggar maka KPI akan membekukan tayangan tersebut, Tambahnya.
“Beberapa waktu kedepan kita akan menghadapi PEMILU maka sebagai peningkatan dan efektifitas pengawasan bilamana ada yang melihat konten yang melanggar maka silahkan hubungi KPID Banten melalui, WA :0852-8333-8660 , IG : kpid.banten, dan masih banyak layanan pengaduan lainnya namun saya rasa melalui WA pun sudah cukup” pungkas Owi.
Sementara I Made Sunarsa mengatakan agar lebih pintar memilih dan memilah tontonan di Tv maupun mendengarkan informasi di radio, karena bagaimanapun Tv dan Radio juga banyak manfaatnya terlebih dengan adanya pengawasan oleh KPI.
“Bapak/Ibu semua bisa menjadi kontrol sosial bagi keluarga, saudara dan kerabat, lain daripada itu bapak/ibu juga bisa melindungi mereka yang belum tau tentang hal ini”, Tutup Made.
Penulis :Ade Juryadi Tarigan