Tangerang – Peristiwa kecelakaan atara sepeda Motor dengan sepeda motor yang terjadi pada tanggal 03 juli 2023 di Jl Boulevard Gading Serpong Kelurahan Pakulonan Barat Kecamatan Kelapa Dua Kabupaten Tangerang telah mengakibatkan meninggal dunia Sdr Mashud.Walaupun Korban sempat di bawa ke Rumah Sakit untuk mendapatkan perawatan pasca kecelakaan ,namun nyawa korban tidak tertolong . Jum’at (22/07/23)
Mengetahui informasi tersebut Dian Herdiyani Petugas Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten bergegas lakukan jemput bola ke rumah duka di Kelurahan Pagedangan Kecamatan Pagedangan Kabupaten Tangerang. Dian bertemu langsung dengan Istri Korban Bernama Ibu Ngatmi, pada kesempatan tersebut Dian menyampaikan ungkapan bela sungkawa atas musibah yang terjadi. Kurang dari 1 jam seluruh berkas yang diperlukan telah lengkap. Untuk selanjutnya kami akan berupaya membantu kekurangan berkas lainnya agar santunan dapat segera kami serahkan kepada Ahliwaris dari korban
Dari lokasi berbeda Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Tangerang Cabang Banten Hastuti Retnowulan menjelaskan bahwa korban terjamin UU 34 dan sesuai peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, bahwa ahli waris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. “ Kami berharap santunan dari PT Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan “ tambah Hastuti.