Serang – Dalam rangka meningkatkan kepatuhan terhadap pembayaran pajak kendaraan bermotor, Petugas Jasa Raharja Wilayah Kota Serang, Vinny Nurina melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PT Jasa Raharja Cabang Banten dengan Pemilik Mamdut Buah pada hari Sabtu, 22 Juli 2023. Jasa Raharja mendukung UMKM lokal dengan beragam usaha termasuk Mamdut Buah yang menjual buah segar untuk menerapkan pola hidup sehat atau diet dengan mengkomsumsi buah. Selain mendapat manfaat sehat dari konsumsi buah, tentunya dibarengi dengan ajakan taat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dengan memberikan promo yang menarik.
Imam Aris Santoso selaku pemilik Mamdut Buah merintis usaha berjualan buah sejak awal tahun 2014 silam dan saat ini telah memiliki 2 kios buah. Kios pertama berlokasi di Kaujon dan Kios kedua berada di Kantin Danau Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B). “Awalnya saya bekerja di tempat distributor buah, kemudian saya melihat peluang bisnis disana, saya beranikan diri untuk resign dan karena saya senang berdagang akhirnya saya memutuskan untuk membangun usaha ini dan saya sangat mendukung sekali program ini karena masyarakat jadi lebih aware dengan kendaraannya bukan hanya digunakan melainkan juga kewajiban taat pajak nya juga harus terpenuhi”, Terang Imam. Produk buah yang ditawarkan mulai dari buah lokal dan impor dengan kualitas yang fresh dijual per satuan atau per kilo dapat dikemas juga untuk parcel buah dan menerima pesanan untuk berbagai acara melalui kontak instagram @mamdut_buah dan nomor whatsapp 087871414341.
Kerja sama ini tentunya sebagai salah satu upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang kesadaran membayar pajak kendaraan bermotor serta mengenal peran dan fungsi SWDKLLJ dengan memberikan promo menarik yaitu minimun pembelian Rp. 200.000,- free satu cup buah potong segar. Jasa Raharja yang tergabung dalam Tim Pembina Samsat bersama dengan Badan Pendapatan Daerah dan Kepolisian Daerah Banten terus berupaya mensosialisasikan Pasal 74 UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bertujuan menstimulus masyarakat agar segera melakukan pembayaran PKB dan SWDKLLJ di Samsat. “Dengan adanya program ini kami berharap masyarakat dapat merasakan secara langsung keuntungan yang didapat setelah melakukan pembayaran pajak kendaraannya”, Tutup Vinny.