Tangerang – Jasa Raharja Tangerang bersama Bapenda UPTD Ciputat melakukan giat sosialisasi Program Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB ) dan Denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) sekaligus pengecekan data kendaraan bermotor ke kantung-kantung parkir yang berada di beberapa Stasiun KRL, diantaranya Stasiun Jurangmangu, Stasiun Sudimara, dan Stasiun Pondok Ranji, Tangerang Selatan.
Program Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang prosesnya sudah berjalan dari awal Oktober hingga akhir Desember 2024 nanti ini bertujuan untuk mendukung Peraturan Gubernur Provinsi Banten no, 18 tahun 2024 mengenai program pemeliharaan dan mengedukasi masyarakat tentang manfaaat SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang merupakan komponen penting dalam Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Di tempat yang berbeda, Kepala PT Jasa Raharja Tangerang, Panji Artha mengungkapan bahwa giat sosialisasi tersebut untuk meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa pembayaran PKB maupun SWDKLLJ merupakan salah satu upaya negara untuk memberikan santunan sebagai perlindungan dasar kepada masyarakat khususnya korban kecelakaan lalu lintas jalan raya. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 dan 16 Tahun 2017 Jasa Raharja akan memberikan santunan berupa santunan meninggal dunia sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah), biaya perawatan maksimal sebesar Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah) dan santunan korban cacat tetap yang diserahkan kepada ahli waris korban yang sah. ”Sosialisasi dilakukan di tempat keramaian dengan harapan masyarakat bisa langsung berinteraksi dan memanfaatkan momen penarikan denda ini dan segera melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat.”tutup Panji.